Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Guru Honorer : Antara Status Dan Kompetensi

by Mata Banua
19 Desember 2023
in Opini
0
D:\2023\Desember 2023\2012\8\8\Fadhila Uzlifati Matsna.jpg
Fadhila Uzlifati Matsna (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Mahasiswa Pendidikan Kimia UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Guru merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan. Guru berperan sebagai pendidik, pembimbing, dan penjaga masa depan siswa. Guru bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa agar mereka dapat berkembang secara optimal. Di Indonesia, guru honorer merupakan bagian penting dari sistem pendidikan. Guru honorer berperan penting dalam mengatasi kekurangan guru di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\14 Oktober 2025\8\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg

Maklumat Hatta dan Amanat yang Tertinggal

13 Oktober 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Purbaya Yudhi Sadewa dan Dialektika Baru Politik Ekonomi Indonesia

13 Oktober 2025

Namun, guru honorer di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah, salah satunya adalah status kepegawaian. Guru honorer tidak memiliki status kepegawaian yang jelas, sehingga mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka secara penuh, seperti gaji yang layak, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

Status kepegawaian guru honorer merupakan masalah yang sudah lama menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, namun kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, seleksi PPPK ini hanya dibuka secara terbatas, sehingga tidak semua guru honorer dapat mengikuti seleksi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru THK-II dan Guru Prajabatan menjadi PPPK. Peraturan ini memberikan kesempatan kepada guru THK-II dan guru prajabatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, peraturan ini juga hanya berlaku untuk guru THK-II dan guru prajabatan yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D-IV.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan kebijakan yang jelas tentang status kepegawaian guru honorer. Kebijakan tersebut perlu menjamin bahwa guru honorer mendapatkan status kepegawaian yang setara dengan guru PNS atau PPPK.

Masalah lain yang dihadapi oleh guru honorer adalah kompetensi. Guru honorer tidak memiliki jaminan bahwa mereka memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan pendidikan yang berkualitas. Hal ini karena guru honorer tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program peningkatan kompetensi guru, seperti sertifikasi guru.

Kompetensi guru honorer juga merupakan masalah yang perlu diperhatikan. Guru honorer tidak memiliki jaminan bahwa mereka memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan pendidikan yang berkualitas. Hal ini karena guru honorer tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program peningkatan kompetensi guru.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kompetensi guru honorer. Salah satu kebijakan tersebut adalah Program Guru Penggerak. Program ini memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional guru. Namun, program ini hanya diikuti oleh sebagian kecil guru honorer.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kesempatan yang sama kepada guru honorer untuk mengikuti program peningkatan kompetensi guru. Program peningkatan kompetensi guru dapat berupa sertifikasi guru, pelatihan guru, dan pengembangan profesional guru.

Status kepegawaian dan kompetensi merupakan dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan guru honorer. Guru honorer perlu mendapatkan status kepegawaian yang jelas agar mereka dapat mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. Selain itu, guru honorer juga perlu memiliki kompetensi yang memadai agar dapat memberikan pendidikan yang berkualitas.

Untuk mengatasi masalah status kepegawaian guru honorer, pemerintah perlu segera menerbitkan kebijakan yang jelas tentang status kepegawaian guru honorer. Kebijakan tersebut perlu menjamin bahwa guru honorer mendapatkan status kepegawaian yang setara dengan guru PNS atau PPPK. Untuk mengatasi masalah kompetensi guru honorer, pemerintah perlu memberikan kesempatan yang sama kepada guru honorer untuk mengikuti program peningkatan kompetensi guru. Program peningkatan kompetensi guru dapat berupa sertifikasi guru, pelatihan guru, dan pengembangan profesional guru. Dengan status kepegawaian yang jelas dan kompetensi yang memadai, guru honorer dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

 

 

Tags: Fadhila Uzlifati MatsnaFakultas Ilmu TarbiyahGuru HonorerPPPk
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper