
BATULICIN-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan, dalam pengawasan pangan yang mengintervensi keamanan pangan, untuk mendukung percepatan penurunan stunting dan persentase pengawasan produk pangan fortifikasi yang ditindaklanjuti oleh pelaku usaha.
Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat melalui siaran pers, ia mengatakan, program fortifikasi pangan merupakan salah satu strategi pemerintah meningkatkan akses pangan bergizi, dan hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan tiga pangan wajib fortifikasi, yaitu garam konsumsi, tepung terigu dan minyak goreng sawit.
Dikatakan, BPOM peran pengawasan pangan wajib fortifikasi tersebut melalui pre- dan post- market control. Pre- market control berfokus pada upaya pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di tingkat sarana produksi.
Pengawasan terhadap jenis dan jumlah fortifikan yang ditambahkan, serta penilaian pemenuhan persyaratan mutu pada saat registrasi izin edarnya. Sedangkan, post-market control dilakukan dengan melakukan sampling dan pengujian produk di peredaran.
Sementara itu, pencapaian visi Indonesia Maju 2045 diperlukan SDM yang berkualitas dan berdaya saing dihadapkan masih adanya persoalan kasus stunting yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
Permasalahan gizi kronis yang disebabkan oleh, kurangnya asupan gizi dalam rentang yang cukup lama menjadi salah satu penyebab meledaknya kasus stunting.
Berdasarkan data survei status gizi Indonesia (SSGI), pata Tahun 2021-2022prevalensi stunting di tingkat nasional mengalami penurunan sebesar 2,8 persen, dari 24,4 persen menjadi 21,6 persen.
Akan tetapi, stunting masih menjadi tantangan pemerintah Republik Indonesia, karena target prevalensi stunting sebesar 14 persen pada Tahun 2024.
Untuk mencapai target tersebut, perlu upaya lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penurunan prevalensi stunting pada balita masih merupakan agenda utama Pemerintah RI, major project yang harus digarap dengan langkah-langkah strategis, efektif dan efisien.
Penanganan permasalahan stunting bersifat multi-dimensional. Agar tepat sasaran, diperlukan upaya dan kontribusi lintas sektor yang konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas.
Sejalan dengan hal ini, Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Sesuai perpres ini, upaya percepatan penurunan stunting dilakukan dalam bentuk intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Intervensi spesifik langsung mengatasi penyebab terjadinya stunting, sedangkan intervensi sensitif menangani penyebab tidak langsung stunting melalui antara lain peningkatan akses pangan bergizi.{[an/mb03]}