
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah menolak poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal gubernur ditunjuk oleh presiden.
Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga demokrasi. Pemerintah ingin gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti selama ini.
“Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Tito menjelaskan, UU DKJ adalah inisiatif DPR. Posisi pemerintah menunggu dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR.
Meski demikian, pemerintah telah menggelar rapat khusus tentang RUU DKJ. Rapat itu menyepakati mekanisme pemilihan gubernur.
“Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur. Artinya, bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR menyatakan RUU DKJ adalah inisiatif mereka. DPR akan mengirim surat dan draf resmi kepada presiden untuk membahasnya lebih lanjut.
Salah satu poin yang disoroti publik adalah mekanisme pemilihan gubernur. RUU DKJ mengatur gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
RUU itu dibuat lantaran ibu kota negara Indonesia akan berpindah ke Kalimantan Timur. Dengan demikian, status daerah khusus ibu kota yang tersemat di Jakarta selama ini akan tidak dipakai lagi.
Sementara, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan seluruh fraksi partainya di DPR untuk menolak RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selama klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI masih tercantum.
RUU itu kini telah resmi menjadi usulan DPR yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
“Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden,” kata Paloh dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menilai Pilkada di Jakarta dilakukan untuk mempraktikkan demokrasi dalam kehidupan politik. Sehingga, menurutnya, tak seharusnya mekanisme tersebut dihilangkan.
“Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita,” ujar dia.
“Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi ’98 ini diubah dengan semena-mena,” sambungnya.
Paloh kemudian mengajak seluruh elemen pro demokrasi agar turut menggugat RUU itu selama terdapat aturan Pilkada yang mencederai demokrasi.
“Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98,” ujar dia.
NasDem menjadi salah satu fraksi yang setuju dengan catatan atas pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR.
Selain Nasdem, tujuh partai lain yang setuju dengan catatan yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak. web