
MARTAPURA – Tim gabungan dari Polsek Aranio, Unit Krimsus Satreskrim Polres Banjarmasin, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel dan TNI mengamankan lima orang diduga penambang emas ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam, di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
“Lebih tepatnya di lokasi Munggu Ayunan di daerah sungai luar Desa Tiwingan Baru, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar,” ujar Kapolsek Aranio Ipda Cucu Ariawan melalui Kepala Seksi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Selasa (5/12).
Ia mengungkapkan, giat penertiban dugaan penambangan emas secara ilegal tersebut dilakukan di kawasan Tahura Sultan Adam.
“Dari hasil penertiban, ditemukan bekas kegiatan penambangan emas oleh warga yang dilakukan secara manual dengan mengambil batu dari lubang bekas galian,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan tenda yang terbuat dari terpal dalam keadaan kosong, dan dilakukan tindakan pelepasan semua terpal serta tenda darurat di sekitar lokasi penambangan. “Di dapati pula lima warga yang diduga mencari batu bahan emas di sekitar lokasi,” bebernya.
Suwarji menyebutkan, barang-barang yang turut di amankan berupa tujuh buah mesin Alkon, satu mesin genset, 12 sekop, satu cangkul, tiga roll selang air, dua blower angin, dan 20 terpal.
“Kelima warga tersebut di bawa tim gabungan ke Pos Wisata Tahura Sultan Adam guna selanjutnya di bawa ke kantor Dishut Provinsi Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, petugas melakukan imbauan dan pendekatan persuasif kepada warga yang ada di sekitar lokasi untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan emas di kawasan Tahura Sultan Adam. jjr