
BANJARMASIN – Pakar Kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman menilai pekerjaan galian tanah dan pipanisasi PT Air Minum (PAM) Bandarmasih jelas-jelas telah melabrak aturan.
Menurutnya, tak hanya aturan soal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, tapi juga melabrak Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL) Koridor Jalan Perdagangan-Jalan HKSN.
“Saya sendiri nyaris jadi korban akibat melintas di ruas Jalan HKSN, karena jalan itu ditutup dengan batu kerikil dan licin bekas hujan. Saya yakin banyak korban yang mengalami kecelakan akibat bekas bongkaran galian pipa PAM Bandarmasih itu,” ucap Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Rabu (6/12).
Menurut dia, Jalan HKSN yang dibangun ulang atau rehabilitasi melalui dana APBD Banjarmasin tahun 2020 mencapai Rp 4,38 miliar, kemudian dibongkar dan dirusak oleh PAM Bandarmasih merupakan kerugian publik.
“Jalan HKSN itu merupakan ruang publik. Jelas, PAM Bandarmasih mengambil untung dengan membongkar tengah Jalan HKSN. Padahal, jelas itu melabrak RTBL Koridor Jalan Perdagangan-Jalan HKSN yang ditetapkan pada 2021 lalu,” ucap Koordinator Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik ULM ini.
Sepatutnya, menurut Akbar, PAM Bandarmasih itu harus meminta izin dulu ke publik, bukan ke dinas teknis seperti Dinas PUPR Banjarmasin, karena dampak dari pembongkaran Jalan HKSN yang membuatnya terbelah jelas-jelas masyarakat dirugikan.
“Oke, jika pembongkaran jalan itu untuk pemasangan pipa diameter besar distribusi air bersih ke cakupan layanan Alalak. Tapi mengapa tidak mengambil di samping jalan, karena takut rugi membebaskan lahan atau bangunan dulu? Sehingga mengambil median jalan atau bagian tengah jalan,” cecar Akbar.
Celakanya lagi, Akbar justru melihat dari kebiasaan PAM Bandarmasih membongkar jalan atau fasilitas publik selalu mewariskan bekas atau aspal yang asal jadi alias tambal sulam.
“Lagi pula, secara teknis seharusnya tanah yang digali itu tidak dibiarkan lama menjadi lubang menganga. Jika terjadi kecelakaan tunggal atau korban, maka PAM Bandarmasih bisa digugat atau dipidana seperti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata doktor urban design jebolan Saga University Jepang ini.
Bagi Akbar, ada kerugian yang didapat dalam proyek galian tanah di Jalan HKSN demi menanam pipa distribusi air PAM Bandarmasih. Yakni, bagi masyarakat khususnya pengguna jalan dengan hilangnya fungsi dan infrastruktur jalan.
“Kemudian pemerintah kota yang dirugikan karena harus mengaspal ulang, walau PAM Bandarmasih itu milik pemerintah daerah, toh nanti keluar biaya atau anggaran lain untuk memperbaiki Jalan HKSN. Lagi pula, proyek tambal sulam PAM Bandarmasih tidak pernah semulus atau kualitasya sama minimal 90 persen dari aspal semula atau tidak sesuai standar,” kata Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini. jjr