Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kampanye Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Mampukah Menyelesaikan Persoalan Perempuan?

by Mata Banua
3 Desember 2023
in Opini
0

Oleh: Nor’alimah, S.Pd

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) tahun ini akan diperingati pada tanggal 25 November sampai 10 Desember 2023. Kampanye ini dimulai pada tanggal 25 November yang diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (International Day for the Elimination of Violence against Women). (Detiknews.com, 23/11/2023)

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Krisis Gaza (Pelaparan Sistemis) dan Momentum Kebangkitan Umat

20 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Wisata Gunung Kayangan: Pesona Alam Terbengkalai

20 Agustus 2025
Load More

Secara internasional, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diselenggarakan oleh UN Women (Oganisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB yang didedikasikan untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan). Di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Tujuan peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November sampai 10 Desember adalah untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahannya.

Untuk Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023, UN Women mengusung tema “UNITE! Invest to prevent violence against women and girls”, artinya Berinvestasi untuk Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan. Tema tersebut berfokus pada pentingnya mendanai berbagai strategi pencegahan untuk menghentikan kekerasan agar tidak terjadi. Kampanye ini akan memanfaatkan platform normatif dan advokasi global utama untuk membangun momentum dan menggalang upaya kolektif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Data dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Dari seluruh kasus kekerasan tersebut, 17.347 orang korban merupakan Perempuan. Kemen-PPPA juga menemukan, jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban berupa kekerasan seksual, yaitu sebanyak 8.585 kasus, diikuti kekerasan fisik 6.621 kasus, dan kekerasan psikis 6.068 kasus. (Databoks.katadata.co.id, 27/09/2023)

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, disebabkan banyak faktor. Diantaranya kemiskinan, perselingkuhan, nikah dini, dan rendahnya kesadaran hukum. Faktor kemiskinan, tidak lepas dari aspek yang menyebabkan kemiskinan itu sendiri. Seperti sulitnya mendapatkan pekerjaan, karena sempitnya lapangan kerja bagi kepala keluarga. Mendorong perempuan turun menjadi tulang punggung keluarga, untuk membantu perekonomian.

Akibatnya, para perempuan bekerja dan meninggalkan rumah mereka. Hal ini bisa memunculkan terjadinya pertukaran peran laki-laki dan perempuan, yang tidak sesuai fitrahnya. Hal ini bisa berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga. Dapat memicu KDRT, perselingkuhan, hingga perceraian.

Pernikahan dini marak terjadi, karena berbagai sebab. Diantaranya akibat pergaulan bebas seperti hamil di luar nikah. Ketika menikah mereka menjadi orang tua yang labil, karena kurangnya ilmu dalam berumah tangga, finansial terganggu hingga berujung pada kekerasan.

Gaya hidup yang bebas dan hedonis turut merusak generasi muda. Terjadinya pelecehan seksual, perzinaan, aborsi termasuk kasus yang marak terjadi di kalangan pemuda. Sistem kehidupan sekuler, memang menjadikan kebebasan berperilaku atau berekspresi sebagai sesuatu yang wajar. Sistem ini telah menjadikan perempuan menjadi objek yang bisa dieksploitasi. Kecantikan dan bagusnya bentuk tubuh, menjadi sesuatu yang bisa mendatangkan cuan.

Kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual yang menimpa perempuan bukan semata salah laki-laki yang tidak mampu menjaga nafsu ataupun salah perempuan yang tidak pandai jaga diri. Namun, hal ini disebabkan karena penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Sistem yang menjadikan aturan berada di tangan manusia.Hidup serba bebas, tanpa batas.

Banyaknya Perempuan yang bekerja, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, berakibat pada terabaikannya peran utama mereka. Sebagai ibu pendidik generasi , sehingga anak-anak pun tumbuh tanpa bimbingan dan didikan optimal dari kedua orang tuanya.

Kondisi Masyarakat yang individualis, membuat kontrol di tengah masyarakat minim. Ditambah lagi lemahnya sistem pendidikan dan penegakan hukum yang tidak memberi efek jera. Menjadi faktor yang pemicu kekerasan pada perempuan.

Dalam pandangan Islam, perempuan adalah sosok yang wajib terlindungi dan mulia. Allah telah memberikan segenap aturan terkait kedudukan, hak, dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara proporsional dan adil.

Bagi Islam, perempuan wajib terjaga dan terjamin. Perempuan itu bagai permata; berharga dan mulia. Penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama, yaitu mereka adalah hamba Allah. Ketakwaan kepada Allah yang menjadi barometer ketinggian derajat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan.

Jika terdapat perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, hal ini bukan diskriminasi, ataupun pengekangan. Tetapi, ini merupakan wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.

Islam memiliki sistem sosial masyarakat yang khas, yakni pergaulan Islam. Di antaranya adalah kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i (jilbab dan kerudung) bagi Wanita, kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; larangan khalwat, tabaruj, dan ikhtilat. Kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara yang dibenarkan syariat Islam seperti muamalah, dll.

Negara berperan dalam mencegah serta menangani rusaknya pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dengan menutup rapat pintu-pintu yang membangkitkan naluri seksual. Seperti, konten-konten porno.

Jika terjadi pelanggaran, negara akan melakukan tindakan tegas. Dengan menegakkan sistem sanksi yang bisa memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual atau tindak kekerasan kriminal lainnya. Seperti hukuman bagi pezina dengan dicambuk 100 kali bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah). Jika sudah menikah, dirajam sampai mati. Hukuman mati bagi pelaku homo, dan sebagainya. Dengan penerapan sanksi Islam islam inilah laki-laki maupun perempuan akan terjaga dan terlindungi.

Kampanye Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Mampukah Menyelesaikan Persoalan Perempuan?

Oleh: Nor’alimah, S.Pd

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) tahun ini akan diperingati pada tanggal 25 November sampai 10 Desember 2023. Kampanye ini dimulai pada tanggal 25 November yang diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (International Day for the Elimination of Violence against Women). (Detiknews.com, 23/11/2023)

Secara internasional, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diselenggarakan oleh UN Women (Oganisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB yang didedikasikan untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan). Di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Tujuan peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November sampai 10 Desember adalah untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahannya.

Untuk Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023, UN Women mengusung tema “UNITE! Invest to prevent violence against women and girls”, artinya Berinvestasi untuk Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan. Tema tersebut berfokus pada pentingnya mendanai berbagai strategi pencegahan untuk menghentikan kekerasan agar tidak terjadi. Kampanye ini akan memanfaatkan platform normatif dan advokasi global utama untuk membangun momentum dan menggalang upaya kolektif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Data dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Dari seluruh kasus kekerasan tersebut, 17.347 orang korban merupakan Perempuan. Kemen-PPPA juga menemukan, jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban berupa kekerasan seksual, yaitu sebanyak 8.585 kasus, diikuti kekerasan fisik 6.621 kasus, dan kekerasan psikis 6.068 kasus. (Databoks.katadata.co.id, 27/09/2023)

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, disebabkan banyak faktor. Diantaranya kemiskinan, perselingkuhan, nikah dini, dan rendahnya kesadaran hukum. Faktor kemiskinan, tidak lepas dari aspek yang menyebabkan kemiskinan itu sendiri. Seperti sulitnya mendapatkan pekerjaan, karena sempitnya lapangan kerja bagi kepala keluarga. Mendorong perempuan turun menjadi tulang punggung keluarga, untuk membantu perekonomian.

Akibatnya, para perempuan bekerja dan meninggalkan rumah mereka. Hal ini bisa memunculkan terjadinya pertukaran peran laki-laki dan perempuan, yang tidak sesuai fitrahnya. Hal ini bisa berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga. Dapat memicu KDRT, perselingkuhan, hingga perceraian.

Pernikahan dini marak terjadi, karena berbagai sebab. Diantaranya akibat pergaulan bebas seperti hamil di luar nikah. Ketika menikah mereka menjadi orang tua yang labil, karena kurangnya ilmu dalam berumah tangga, finansial terganggu hingga berujung pada kekerasan.

Gaya hidup yang bebas dan hedonis turut merusak generasi muda. Terjadinya pelecehan seksual, perzinaan, aborsi termasuk kasus yang marak terjadi di kalangan pemuda. Sistem kehidupan sekuler, memang menjadikan kebebasan berperilaku atau berekspresi sebagai sesuatu yang wajar. Sistem ini telah menjadikan perempuan menjadi objek yang bisa dieksploitasi. Kecantikan dan bagusnya bentuk tubuh, menjadi sesuatu yang bisa mendatangkan cuan.

Kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual yang menimpa perempuan bukan semata salah laki-laki yang tidak mampu menjaga nafsu ataupun salah perempuan yang tidak pandai jaga diri. Namun, hal ini disebabkan karena penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Sistem yang menjadikan aturan berada di tangan manusia.Hidup serba bebas, tanpa batas.

Banyaknya Perempuan yang bekerja, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, berakibat pada terabaikannya peran utama mereka. Sebagai ibu pendidik generasi , sehingga anak-anak pun tumbuh tanpa bimbingan dan didikan optimal dari kedua orang tuanya.

Kondisi Masyarakat yang individualis, membuat kontrol di tengah masyarakat minim. Ditambah lagi lemahnya sistem pendidikan dan penegakan hukum yang tidak memberi efek jera. Menjadi faktor yang pemicu kekerasan pada perempuan.

Dalam pandangan Islam, perempuan adalah sosok yang wajib terlindungi dan mulia. Allah telah memberikan segenap aturan terkait kedudukan, hak, dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara proporsional dan adil.

Bagi Islam, perempuan wajib terjaga dan terjamin. Perempuan itu bagai permata; berharga dan mulia. Penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama, yaitu mereka adalah hamba Allah. Ketakwaan kepada Allah yang menjadi barometer ketinggian derajat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan.

Jika terdapat perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, hal ini bukan diskriminasi, ataupun pengekangan. Tetapi, ini merupakan wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.

Islam memiliki sistem sosial masyarakat yang khas, yakni pergaulan Islam. Di antaranya adalah kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i (jilbab dan kerudung) bagi Wanita, kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; larangan khalwat, tabaruj, dan ikhtilat. Kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara yang dibenarkan syariat Islam seperti muamalah, dll.

Negara berperan dalam mencegah serta menangani rusaknya pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dengan menutup rapat pintu-pintu yang membangkitkan naluri seksual. Seperti, konten-konten porno.

Jika terjadi pelanggaran, negara akan melakukan tindakan tegas. Dengan menegakkan sistem sanksi yang bisa memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual atau tindak kekerasan kriminal lainnya. Seperti hukuman bagi pezina dengan dicambuk 100 kali bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah). Jika sudah menikah, dirajam sampai mati. Hukuman mati bagi pelaku homo, dan sebagainya. Dengan penerapan sanksi Islam islam inilah laki-laki maupun perempuan akan terjaga dan terlindungi.

 

 

Tags: Hari Anti-KekerasanKampanyeNor’alimah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA