KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya bakal menyiapkan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Ian menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Selain itu ia mengklaim penyidik juga tidak pernah menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam kasus itu.
“Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak penah diperlihatkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Kendati demikian, Ian tidak menjelaskan lebih lanjut apakah langkah perlawanan yang dimaksud itu merupakan pengajuan praperadilan atau tidak.
Ia hanya mengatakan bakal mendalami terlebih dahulu seluruh pertimbangan yang digunakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka itu.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” jelasnya.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” imbuhnya. web