
BANJARMASIN – Jaksa berpengalaman dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Paris Manalu yang menangani sejumlah kasus besar ditugaskan untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) perkara Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming.
Paris Manalu merupakan Kepala Seksi Wilayah I Subdit Penuntutan Kejagung RI yang pernah menangani perkara besar seperti kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, termasuk kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan tersangka/terdakwa Lian Silas diterapkan pasal atau dakwaan berlapis.
Paris Manalu bergabung dalam tim JPU dari Kejari Banjarmasin dan Kejati Kalsel untuk mendakwa dan menuntut Lian Silas di pengadilan.
Lian Silas sendiri telah diserahkan sebagai tersangka untuk selanjutnya menjadi terdakwa ke Kejari Banjarmasin oleh Bareskrim Polri saat penyerahan barang bukti dan tersangka pada tahapan pemberkasan perkara tahap II di Banjarmasin, Rabu (8/11).
Silas di jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers di Kejari Banjarmasin, Paris Manalu menjawab pertanyaan awak media soal perkara TPPU Lias, mengingat penyidikan kasus ini dilakukan tanpa adanya tindak pidana asal (TPA), yakni kasus narkotika.
Ia menjelaskan bahwa penyidik TPPU tentu dapat dilakukan meskipun tanpa ada TPA. Alasannya, karena sudah terlihat jelas aliran dana hasil narkotika Miming yang kemudian disamarkan dalam bentuk benda berharga seperti hotel, tanah, maupun uang.
“Hal yang menguatkan mengapa Lian Silas menjadi tersangka TPPU karena dari hasil penyidikan terungkap adanya sejumlah transaksi narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dananya mengalir ke rekening Silas,” jelas Paris Manalu.
Menurutnya, untuk lebih jelasnya nanti bisa disaksikan di persidangan (PN Banjarmasin). “Di situ akan jelas dan terang,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri telah meringkus dua tersangka baru terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yakni SG alias Babah dan MNA.
Babah merupakan keluarga dari Fredy Pratama dan mengetahui pekerjaan Fredy sebagai bandar narkoba.
Babah diketahui menerima dana dari Fredy Pratama dan membeli aset dari uang hasil narkoba. Sementara MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama yang menggunakan uang hasil narkoba.
Terkait penetapan tersangka, keluarga dan rekan dari Fredy Pratama, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi tidak menampik bahwa kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tunggu saja prosesnya,” ujarnya singkat, Jumat (10/11). jjr