
BANJARMASIN – Sidang kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama AZ (51) meninggal dunia, di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/11).
Diketahui, AZ meregang nyawa di jalan Sultan Adam, Kompleks Tekwondo RT 36, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Senin (3/7) lalu.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin berkeyakinan terdakwa MI telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari dua saksi dari kepolisian Polsek Banjarmasin Utara, korban ditemukan sudah tak bernyawa lagi.
Saat korban di evakuasi ke RSUD Ulin Kota Banjarmasin untuk dilakukan visum, diketahui di tubuhnya ditemukan sembilan mata luka.
Ketika dilakukan proses penyidikan, diketahui barang milik korban ada di tangan Manuk yang juga sebagai penadah hasil tindak kejahatan. Sementara, pelaku pembunuhan berinisial MI di tangkap tim gabungan kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (14/7).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin, MI mengaku sebelumnya telah dilecehkan oleh korban.
“Saat terlelap tertidur saya dilecehkan oleh korban. Saat itu celana panjang saya terbuka, dan (maaf) kelamin saya dimainkannya dengan lidahnya atau dengan mulutnya. Saat itu saya marah,” bebernya.
Ia menambahkan, saat itu korban sempat meminta maaf, namun esok harinya berulah kembali. “Saat saya tidur, di leher saya penuh dengan cupang. Saat bangun posisi korban di depan saya, saat itu saya lari keluar dan ke dalam kemudian menemukan satu buah cangkul. Saat itu juga korban saya pukul dengan cangkul,” jelasnya.
Mendengar kesaksian terdakwa, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejari Banjarmasin. jjr