
BATULICIN-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah syarat wajib bagi seluruh Rakyat Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Jika ingin membuat KTP, bisa saja datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), membawa persyaratan yang berlaku, di antaranya adalah Kartu Keluarga.
Namun di Kabupaten Tanah Bumbu, sudah ada inovasi yang dilakukan Disdukcapil Tanbu untuk memudahkan warga dalam hal membuat KTP.
Program tersebut adalah Desa Taat Administrasi Kependudukan dengan Teknologi Informasi Komunikasi atau Detak Detik, yakni warga hanya perlu membawa berkas persyaratan ke kantor desa.
Kemudian, berkas diunggah melalui website. Inilah cara koordinasi kantor desa di Kabupaten Tanbu dengan Disdukcapil.
Setelah menerima berkas tersebut, Disdukcapil Tanbu akan memproses dan mencetak berkas yang diperlukan.
Kemudian, berkas tersebut akan dikirim Disdukcapil ke kantor desa tersebut, menggunakan jasa pengiriman yang semuanya gratis.
Selanjutnya, warga tinggal mengambil saja ke kantor desa.
Kemudian, ada lagi teroboson lainnya dari Disdukcapil Tanbu, yakni pelayanan jemput bola. Petugas Disdukcapil datang ke desa-desa dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melakukan pendataan penduduk maupun pencatatan sipil .
Bagi warga yang memerlukan layanan ini, tinggal langsung membawa berkas berkas yang diperlukan. Program jemput bola ini, kami sudah mencapai target kependudukan. Untuk jadwal, sudah habis. Karena, target kami sudah tercapai dari 94 persen dari target nasional, sekarang sudah 96 persen karena. “Sebab, beberapa bulan kemarin sudah sering turun ke lapangan,” ujar Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad Hasan, Senin (6/11/2023).
Pihaknya akan tetap memberikan pelayanan, apabila ada desa atau kecamatan dan lainnya yang meminta.{[alf/mb03]}