
BANJARMASIN – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) sudah resmi menjadi subyek dan peserta Pemilu 2024.
“Kami berharap Caleg yang telah ditetapkan wajib mematuhi peraturan Pemilu yang berlaku di UU No 7 tahun 2023,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, di Banjarmasin, Jumat (3/11) malam.
Hal tersebut ditegaskannya saat pengawasan kegiatan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusn Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel.
Menurut Aries, salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi setelah menjadi DCT adalah tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan, baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.
“Pasca penetapan DCT, foto dan nomor urut sudah menjadi citra diri, jangan sampai ada unsur kampanye kumulatif yang terpenuhi,” tegas Aries di Kantor KPU Kalsel di Banjarmasin.
Sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang, para calon peserta Pemilu hanya dibolehkan melakukan pemasangan baliho atau bendera partai politik (Parpol) sesuai ketentuan dimasa sosialisasi.
Meski dibolehkan, Aries tetap menghimbau agar para calon tidak memasang di tempat yang dilarang dengan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Terkait penetapan DCT, kata Aries, jika masih ada persoalan ketidakpuasan dapat diselesaikan di internal parpol.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023, pada 4 November 2023 akan dilakukan tahapan pengumuman DCT oleh KPU.
Baik melalui media massa cetak dan elektronik, KPU Kalsel sendiri telah menetapkan sebanyak 694 orang DCT calon anggota DPRD Kalsel dan sembilan calon anggota DPD RI. rds/ani