Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kendaraan R2 Rp 3 Ribu dan R4 Rp 5 Ribu

Tarif Parkir Naik pada 2024

by Mata Banua
2 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\3 November 2023\5\5\Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang pajak daerah.jpg
PANSUS DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah saat rapat pembahasan dengan pihak pemerintah kota, di gedung dewan kota, Rabu (1/11).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Purnomo menyampaikan, tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) naik pada 2024.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Para murid SD ini sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG)..jpg

Dewan Pantau Pelaksanaan MBG di Banjarmasin

2 Oktober 2025

Menurut dia, di gedung dewan kota, Rabu, kenaikan tarif parkir ini sesuai yang sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif pada finalisasi pembahasan ran­cangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin.

“Pajak dan retribusi parkir ini masuk penyesuaian untuk dinaikkan,” ujarnya.

Sebab, kata Bambang yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjar­masin untuk Raperda tersebut, pemberlakuan tarif retribusi parkir kendaraan bermotor untuk roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000 itu, sudah lama tidak naik.

“Dalam raperda itu, untuk parkir kendaraan bermotor roda dua dinaikkan jadi Rp 3.000 dan roda empat menjadi Rp 5.000,” tutur Bambang.

Retribusi parkir di Kota Ban­jarmasin dipungut untuk pendapatan asli daerah yang tidak menggunakan aturan per jam, jika per jam seperti masuk parkir mal dan sebagainya itu dipungut pajak daerah.

Tentunya, kata Bambang, pen­ye­le­sai­an kenaikan retribusi parkir ini sudah melalui pengkajian, termasuk mening­katkan pelayanan.

“Kami minta Pemko Banjarmasin nantinya (kalau Perda ini disahkan) untuk menyosialisasikan ke masyar­a­kat lebih intensif,” ujar Bambang.

Termasuk kenaikan pajak dan retribusi lainnya tercantum sementara di draf Raperda ini, berkisar antara 50-70 persen.

“Antara lain juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi retribusi pasar-pasar tradisional,” ujarnya.

Diakuinya, usulan kenaikan pajak dan retribusi itu dalam upaya men­do­ngk­rak pening­katan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana pada pem­bahasan RAPBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 850 miliar.

Raperda ini dibuat, jelas Bambang, mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan peme­rintahan daerah.

“Tahun 2024 paling lambat Perda ini sudah harus diterap­kan,” ujarnya. ant

 

Tags: Anggota DPRD Kota BanjarmasinBambang Yanto Purnomotarif parkir
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper