[ Anwar Syafi’i Pulungan/Guru SMA IT Darul Hasan Sumatera Utara ]
Menurut Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2009) mengartikan partai politik sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Melansir dari Wikipedia bahwa partai politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang Partai Politik yaitu UU No. 2 Tahun 2011, yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai politik sendiri didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, Partai politik dapat didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai dan wajib menyertakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Berdirinya partai politik dibuktikan dengan adanya akta notaris pendirian partai politik oleh Kemenkumham beserta identitas nama partai politik, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Partai politik memiliki kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta rekening atas nama partai politik.
Memasuki tahun-tahun politik ini, partai politik sudah mulai menjajaki sembari menawarkan kepada masyarakat calon-calon wakil rakyat yang diusungnya. Peserta pemilu pada tahun 2024 berjumlah 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Setiap partai politik mulai gencar dengan berbagai manuver untuk meyakinkan masyarakat Indonesia pada kontestasi pemilu 2024 sebagaimana pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR. Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024 Sebagaimana diketahui. Pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.
Mengutip dari jdih.kpu.go.id/ sulut dalam pemilu sendiri akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya: 575 anggota DPR, 2.207 anggota DPRD Provinsi: 17.610 anggota DPRD Kabupaten/ Kota, dan 136 anggota DPD. Sedangkan dalam pilkada akan. terdapat 37 Gubernur, 415 Bupati dan 98 walikota yang dipilih.
Persoalannya, apakah proses kaderisasi partai politik sudah berjalan sebagaimana mestinya? Apakah calon presiden, wakil presiden, wakil rakyat yang diusul merupakan hasil pengkaderan dari partai politik tersebut? Apakah calon ketua umum partai menjalankan proses kaderisasi partai sehingga bisa terpilih sebagai ketua umum? Kenyataannya masih banyak wakil rakyat yang tidak sepenuhnya mengikuti proses kaderisasi partai tiba-tiba menjadi ketua partai dan dan diusung oleh parpol sebagai wakil rakyat, seolah partai hanya sebagai kendaraan politik tanpa adanya komitmen dan prinsip dari partai tersebut.
Ini menunjukan bahwa gagalnya partai politik dalam proses kaderisasi anggota partai. Sehingga partai politik lebih memilih jalan pintas naturalisasi dalam dunia perpolitikan, padahal partai politik (parpol) memiliki peran penting. Di mana tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan suatu negara. Karena perannya yang penting juga, parpol diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia.
Tujuan utama pembentukan partai politik tepatnya untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara. Serta memelihara keutuhan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bisa dipahami bahwa parpol berperan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga negara, melahirkan kader dan calon wakil rakyat yang telah terbina untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat. Lantas, kepentingan masyarakat hingga negara seperti apa yang dibela oleh parpol?
Peran partai politik harapannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi, calon pemimpin daerah dan wakil rakyat. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, kinerja dan proses kaderisasi nya dipastikan berjalan agar nilai-nilai demokrasi dijunjung tinggi serta kader partai politik dapat memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan tantangan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga pada pemilu 2024 ini menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik untuk Indonesia.
Pemilu 2024
Anwar Syafi’i Pulungan,
Guru SMA IT Darul Hasan Sumatera Utara ,
“Menyoal Peran Partai Politik Pada Pemilu 2024”
[ Anwar Syafi’i Pulungan/Guru SMA IT Darul Hasan Sumatera Utara ]
Menurut Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2009) mengartikan partai politik sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Melansir dari Wikipedia bahwa partai politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang Partai Politik yaitu UU No. 2 Tahun 2011, yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai politik sendiri didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, Partai politik dapat didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai dan wajib menyertakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Berdirinya partai politik dibuktikan dengan adanya akta notaris pendirian partai politik oleh Kemenkumham beserta identitas nama partai politik, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Partai politik memiliki kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta rekening atas nama partai politik.
Memasuki tahun-tahun politik ini, partai politik sudah mulai menjajaki sembari menawarkan kepada masyarakat calon-calon wakil rakyat yang diusungnya. Peserta pemilu pada tahun 2024 berjumlah 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Setiap partai politik mulai gencar dengan berbagai manuver untuk meyakinkan masyarakat Indonesia pada kontestasi pemilu 2024 sebagaimana pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR. Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024 Sebagaimana diketahui. Pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.
Mengutip dari jdih.kpu.go.id/ sulut dalam pemilu sendiri akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya: 575 anggota DPR, 2.207 anggota DPRD Provinsi: 17.610 anggota DPRD Kabupaten/ Kota, dan 136 anggota DPD. Sedangkan dalam pilkada akan. terdapat 37 Gubernur, 415 Bupati dan 98 walikota yang dipilih.
Persoalannya, apakah proses kaderisasi partai politik sudah berjalan sebagaimana mestinya? Apakah calon presiden, wakil presiden, wakil rakyat yang diusul merupakan hasil pengkaderan dari partai politik tersebut? Apakah calon ketua umum partai menjalankan proses kaderisasi partai sehingga bisa terpilih sebagai ketua umum? Kenyataannya masih banyak wakil rakyat yang tidak sepenuhnya mengikuti proses kaderisasi partai tiba-tiba menjadi ketua partai dan dan diusung oleh parpol sebagai wakil rakyat, seolah partai hanya sebagai kendaraan politik tanpa adanya komitmen dan prinsip dari partai tersebut.
Ini menunjukan bahwa gagalnya partai politik dalam proses kaderisasi anggota partai. Sehingga partai politik lebih memilih jalan pintas naturalisasi dalam dunia perpolitikan, padahal partai politik (parpol) memiliki peran penting. Di mana tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan suatu negara. Karena perannya yang penting juga, parpol diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia.
Tujuan utama pembentukan partai politik tepatnya untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara. Serta memelihara keutuhan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bisa dipahami bahwa parpol berperan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga negara, melahirkan kader dan calon wakil rakyat yang telah terbina untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat. Lantas, kepentingan masyarakat hingga negara seperti apa yang dibela oleh parpol?
Peran partai politik harapannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi, calon pemimpin daerah dan wakil rakyat. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, kinerja dan proses kaderisasi nya dipastikan berjalan agar nilai-nilai demokrasi dijunjung tinggi serta kader partai politik dapat memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan tantangan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga pada pemilu 2024 ini menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik untuk Indonesia.

