
BANJARBARU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan mengundang perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu, Jurnalis dan Bawaslu se Kalsel.
Dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut Bawaslu Kalsel menghadirikan nara sumber diantaranya dari akademisi Prof Dr Hadin Muhjad SH Mhum dan Dr Widyaningsih SH MH.
Turut hadir Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Komisioner Bawaslu Akhmad Mukhlis, Muhammad Radini, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel T Dahsya K Putra MAP, Kabag Penanganan pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel Doddy Yulihartanto dan Ketua KPU Kalsel Dr Andi Tenri Sompa.
Ditemui, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan tujuan dilaksnakannya Rakor penyelesaian sengketa proses Pemilu untuk menyampaikan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, bahwa sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun pasal 466 bahwa sengketa proses itu bsia diajukan pada masa tahapan pemilu.
Pada tanggal 3 November nanti akan dilakukan penetapan DCT yang salah satu tahapan yang potensi sengketanya tinggi, dimana ada peserta pemilu yang dirugikan.
“Perlu kita sampaikan karena ruang untuk mencari keadilan di proses sengketa itu dan berbatas waktu tiga hari sejak dikelaurkan keputusan KPU terkait penetapan yang dianggap merugikan,” ujar Aries di sela penutupan Rakor penyelesaian sengketa proses Pemilu di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Rabu (1/11) malam.
Contohnya SK DCT, atau berita acara yang menyertaiSK DCT menjadi objek untuk diajukan dalam penyelesaian sengketa karena sebaik-baik tindakan itu menurut jalur hukum.
Pemilu 2024 ini langkah antisipasi untuk munculnya sengketa proses Pemilu bagi KPU sangat lengkap supaya tidak terjadi sengketa proses.
Karena sengketa bisa mempengaruhi masa percetakan surat suara karena harus berproses di Bawaslu selama 12 hari, tentu dengan masa kampanye hanya 75 hari dan itu rentang waktu percetakan surat suara sampai distribusi akan memakan waktu dan menjadi kendalam logistis dalam surat suara.
“ Kita himbau kalau ada keputusan yang merugikan silahkan saja diajukan pemohonan proses sengketanya ke Bawaslu,” jelasnya.
Narasumber Prof Dr Hadin Muhjad SH Mhum mengatakan tahapan DCT ini potensi sengketanya dengan KPU yang membuat calon legislatf dimana ada yang merubah nomor urut atau masyarakat yang keberatan.
“ Semestinya kalau klir di internal partai jarang terjadi sengketa, kadang-kadang yang menyusun nomor caleg tidak sesuai dengan hasil rapat internal partai langsung diserahkan ke KPU,” uja Hadin Muhjad.rds