JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai banyaknya penutupan layanan pinjaman online menandakan masalah serius terkait pengawasan terhadap financial technology.
Hal ini menyusul diberikannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia akibat tidak melaksanakan pengawasan yang diminta oleh regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatkan ada tiga masalah yang perlu diselesaikan oleh OJK untuk memperketat pengawasan terhadap financial technology.
Pertama, selama ini financial technology berlindung dari inovasi keuangan digital sehingga tidak memiliki aturan yang ketat dan cenderung mengarah pada predatory lending.
Kedua, proses penagihan financial technology kepada peminjam diserahkan pada pihak ketiga atau debt collector, seolah fintech tidak memiliki tanggung jawab langsung memastikan penagihan secara beretika.
Ketiga, ada kekhawatiran dampak terhadap lembaga keuangan lain ketika praktik financial technology memicu kasus gagal bayar yang masif. “Memang belum bisa dikatakan sistemik, tapi risiko merambat ke lembaga keuangan seperti perbankan tetap tinggi,” ujarnya Selasa.
Bhima menyebut adanya kasus penutupan layanan diharapkan OJK dapat mengatur ulang seluruh regulasi pengawasan financial technology. Hal ini bertujuan agar jumlah financial technology semakin berkurang dan perlindungan terhadap calon peminjam semakin baik.
“Bukan berarti fintech dilarang semua, tapi perlu ada moratorium izin, pembenahan sistem fintech existing, hingga mencabut berbagai izin fintech yang bermasalah,” ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Hal ini disebabkan Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh regulator yakni OJK.
Menurutnya, OJK bisa mencabut tindakan pengawasan kegiatan usaha tertentu jika Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektir action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Agusman menyebut pihaknya telah memberikan surat pembinaanepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan skema pembiayaan buy now pay later.
“Kami meminta seluruh perusahaan ini untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting, dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
OJK meminta Akulaku memenuhi regulasi buy now pay later sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan secara baik. Adapun pembatasan kegiatan usaha akan dicabut jika seluruhnya sudah diperbaiki.
“Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” ucapnya. bisn/mb06