Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Guru Yang Profesional Melahirkan Generasi Yang Ideal

by Mata Banua
25 Oktober 2023
in Opini
0
D:\2023\Oktober 2023\26 Oktober 2023\8\8\dini chandra putri.jpg
Dini Chandra Putri (Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

 

Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing lagi jika didengar dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional diambil dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang mampu melaksanakan tugasnya secara mumpuni dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang guru.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Pengertian guru secara sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Dalam pandangan masyarakat, guru adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu. Tidak hanya dalam suatu lembaga formal ataupun nonformal akan tetapi dalam lingkup masyarakat pun seorang guru dapat mengaplikasikan pengetahuannya dengan berbagai cara seperti, membentuk sebuah perkumpulan kegiatan mengajar. Contohnya, di masjid, di madrasah atau tempat-tempat lainnya yang memungkinkan untuk menjadi saran prasarana tempat belajar mengajar yang efektif. Dalam hal ini, seorang guru memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik supaya menjadi generasi-generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan.

Guru sebagai tenaga pendidik mempunyai peran yang bertugas selain memberikan pelajaran berupa ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik, juga sekaligus melatih, membimbing, mengayomi, dan mengarahkan peserta didiknya agar dapat berakhlak mulia dan berpikir secara cerdas. Peran guru sebagai pendidik merupakan peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan, karena memiliki tugas-tugas memberi bantuan, medorong, tugas-tugas pembinaan dan pengawasan, tugas-tugas kedisiplinan dan taat aturan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa disiplin seorang individu terhadap lingkungan yang dihadapi seperti, sekolah dan lingkungan masyarakat. Dalam pembentukan kepribadian seorang anak, guru menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset fasilitator untuk anak.

Secara sederhana, guru memiliki kemampuan memumpuni dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sifat terbuka adalah salah satu cara dalam mengkategorikan seagai guru profesional. Jika semua guru mampu memenuhi karakteristik sebagai guru profesional, maka pendidikan di Indonesia akan terjamin kualitasnya dengan adanya guru yang berkualitas.

Guru merupakan suatu profesi, yang artinya suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru pada suatu bidang dan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang diluar tenaga pendidik. Walaupun pada kenyataanya masih terdapat guru yang tidak memiliki latar belakang khusus sebagai tenaga pendidik. Guru adalah faktor utama dalam mewujudkan kesuksesan suatu pendidikan. Karena hal itu, idealnya seorang guru harus profesional dan memiliki kompetensi yang tinggi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Yang artinya:

1. Kompetensi kepribadian, merupakan kompetensi yang berhubungan dengan karakter personal guru. Indikator yang mencerminkan kepribadian yang positif ,sehingga menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.

2. Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya seperti, kurangnya perluasan dalam pemahaman, perancangan pembelajaran yang belum stabil, dan yang lainnya.

3. Kompetensi sosial, satori (2007) mengemukakan bahwa kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara.

4. Kompetensi profesional, Menurut wibowo dan Hamrin (2012:2018), kompetensi profesional guru adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Menurut Wina Sanjaya di Wibowo dan Hamrin (2012:2018), kompetensi profesional adalah kompetensi atau keterampilan terkait penyelesaian tugas pendidikan.

Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan dalam mewujudkan kinerja yang tepat dan efektif. Guru yang tidak menguasai kompetensi maka, akan terasa kesulitan dalam mencapai suatu tujuan dalam sebuah pembelajaran. Guru mempunyai kompetensi profesional yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang efektif, kondusif, kreatif, dan menyenangkan dalam mengoptimalkan suasana pembelajaran.

Kode etik guru merupakan norma, asas, aturan yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia. Menjadikannya sebagai suatu pedoman dalam kedisiplinan terhadap dunia pendidikan. Pola aturan yang dibentuk dalam suatu penilaian sudut pandang mayarakat.

Kode etik seorang guru yaitu:

a. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

b. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik, sebagai bahan evaluasi mengajar.

c. Guru menciptakan suasana belajar sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya sistem dalam suatu pembelajaran.

Menjadi seorang guru harus mampu berkomunikasi secara verbal, nonverbal, maupun tertulis dengan efektif dan jelas. Karena menjadi seorang guru tidak hanya memiliki kompetensi, dan profesional saja. Akan tetapi, calon guru juga memiliki tes secara bertahap untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang guru.

Tes calon guru meliputi:

1. Tes potensi akademik, untuk menguji kemampuan akademik sebagai seorang tenaga pengajar.

2. Tes kemampuan bidang studi, untuk menguji kemampuan calon guru, untuk bidang studi apa yang akan nanti akan diambil.

3. Tes kecakapan pedagogik, untuk mengetahui sejauh mana calon guru tersebut dalam perancangan suatu pembelajaran.

4. Tes wawancara, untuk mengetahui kepribadian yang ada pada calon guru.

Maka dari itu, akhir dari suatu keprofesionalan guru, terdapat sertifikasi yang mesti dilakukan untuk seluruh calon guru. Yang bertujuan untuk mendapatkan pengesahan dari kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan, agar dinyatakan sebagai guru yang memiliki kelayakan ketika turun kedalam suatu lembaga. Memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

Sertifikasi guru adalah sebuah program yang direncanakan oleh pemerintah khusus untuk guru dengan memberikan sertifikat pendidik bagi guru-guru. Diantara persyaratan sertifikasi seperti, Menempuh pendidikan terakhir tingkat Sarjana atau Diploma IV, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki NUPTK. Dan terdapat beberapa menfaat dalam sertifikasi yaitu, bisa memiliki uang tunjangan dan di dilindungi oleh pihak yang wajib jika ada dalam perusakan cita guru.

Dapat disimpulkan bahwa, profesionalisme guru dapat melahirkan generasi-generasi yang ideal, jika guru tersebut memiliki kompetensi dasar hingga tingkat atas sebagai bahan acuan tenaga pendidik sebagai pedoman suatu bangsa.

 

 

Tags: Dini Chandra PutriguruMahasiswi UIN Sunan KalijagaYogyakarta
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA