Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Terkait Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

by Mata Banua
23 Oktober 2023
in Headlines
0

 

 

Artikel Lainnya

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

21 Agustus 2025
DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

21 Agustus 2025
Load More
Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi ‘karpet merah’ kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju Pilpres 2024.

Pelapor mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Laporan dilayangkan pada Senin (23/10).

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ujar Koordinator TPDI M Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Erick menuding putusan MK soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum sengaja untuk meloloskan Gibran selaku keponakan Anwar Usman. Ia menilai terdapat konflik kepentingan dan nepotisme terkait putusan tersebut.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman SH MH untuk meloloskan Uji Materiel Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan dimaksud. Ia berujar KPK akan melakukan analisis dan verifikasi lebih lanjut.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ucap dia.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah tak sah lantaran Ketua MK Anwar Usman tidak mundur dari pemeriksaan dan putusan perkara.

Denny menganggap tak mundurnya Anwar ketika memutuskan gugatan ini telah memunculkan benturan kepentingan lantaran statusnya sebagai paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

“Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (23/10).

Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan menanggapi laporan tersebut, karena belum menerima pemberitahuan secara resmi.

“Belum-belum, kami belum menerima itu. Kami baru tahu dari teman-teman,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Berdasarkan UU KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh apart penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. web

 

Tags: Anwar Usmandugaan kolusi dan nepotismeKetua MKPutusan Syarat Usia Capres
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA