Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tiktok Shop Ditutup, Siapa Untung Siapa Buntung?

by matabanua
17 Oktober 2023
in Opini
0

Oleh : Sri Astuty Handayani, SP (Ibu Rumah Tangga daru BATOLA)

Saat ini pergeseran aktivitas kehidupan masyarakat telah membentuk budaya baru. Media sosial berbasis internet telah merambah seluruh lini kehidupan. Gaya hidup ini telah menjadikan berbagai ide, hingga kegiatan jual beli juga dilakukan melalui aplikasi jual beli online. Sayangnya kondisi ini dianggap memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Seperti keputusan pemerintah Indonesia melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli barang dikeluarkan pada Selasa (26/09). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan social commerce hanya boleh mempromosikan barang layaknya televisi. Larangan itu tertuang dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (bbc.com/indonesia. 05/10/2023).

TikTok Shop belakangan memang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Setidaknya terdapat sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan, dan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, justru banyak dikeluhkan pelaku usaha. Terlebih, beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang media sosial merangkap platform perdagangan (social commerce) seperti TikTok Shop. “Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” demikian keterangan TikTok Indonesia dalam keterangan persnya, Selasa (26/9/2023). Meski begitu, TikTok Indonesia tetap menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan penutupan perdagangan atau tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok (tirto.id 04/10/2023).

Larangan Tiktok shop ini dikeluarkan dengan alasan untuk melindungi UMKM dan pedagang serta demi menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan aman untuk perdagangan berbasis media elektronik Indonesia. Walaupun demikian, nyatanya tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan keputusan pemerintah dalam hal penutup Tiktok shop ini. Ternyata banyak juga pedagang yang merasa dirugikan, karena metode ini dianggap mudah dan murah dalam mempromosikan jualan mereka. Selain itu omset dan keuntungan yang didapatkan bahkan lebih besar dibandingkan dengan pemasaran offline. Begitu pula dengan konsumen. Banyak dari konsumen yang merasa dimudahkan dengan berbelanja melalui aplikasi ini.

Jadi, sudah tepatkah kebijakan yang telah diambil pemerintah saat ini?

Pada faktanya, ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas perdagangan. Namun pengaruh yang paling dominan dalam mengendalikan pasar saat ini adalah karena adanya dominasi pedagang besar dengan modal yang besar pula yang mampu menguasai pasar, sehingga hal ini berpotensi monopoli oleh salah satu pedagang (perusahaan) saja. Tentu saja poin ini menjadi kehancuran bagi pedagang kecil dan menengah jika tidak segera distabilkan. Begitu pula dengan pengaturan pajak berbasis pada perusahaan secara fisik. Kondisi ini menyebabkan beban berat bagi pengusaha. Disatu sisi biaya produksi yang tinggi, disisi lain beban pajak yang harus dihadapi, tentu saja ini menyebabkan pedagang/pengusaha berusaha keras untuk mengatur antara pengeluaran dan pendapatan. Belum lagi ditambah kebijakan-kebijakan lainnya seperti harga BBM, bahan baku, tenaga kerja dan lain-lain yang saat ini kebijakannya tidak pernah berpihak pada rakyat kecil, tentu ini juga akan berpengaruh dalam aktivitas perdagangan (jual beli).

Jika dilihat secara mendalam, semua problematika yang terjadi pada kehidupan saat ini bermuara pada sistem ekonomi kapitalis. Dimana yang menjadi tujuan dan asanya hanyalah keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak dan kerusakan yang akan dirasakan kelak.

Sangat berbeda dengan sistem ekonomi dalam Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang mengatur dan menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya kaum muslimin, melainkan seluruh warga negara yang berada di bawah panji negara. Islam mengatur perdagangan (jual beli) dengan cara yang riil tanpa riba. Seperti halnya firman Allah SWT yang Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275)

Serta firman Allah SWT dalam surah yang lainnya yang Artinya: “… Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al Baqarah: 198).

Pada kedua ayat ini, kaum muslimin didorong untuk berusaha dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Allah SWT, dan menjauhi perkatara haram. Hal ini akan berdampak pada kehidupan yang damai dan tentram, tanpa adanya kekhawatiran di tengah masyarakat terhadal kecurangan dan pembodohan. Begitu pula dengan tugas negara. Negara akan menjadi penjaga (junnah) bagi rakyatnya. Baik dari kejahatan yang ada di dalam negeri, maupun dari pihak asing. Negara juga akan melindungi dan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang akan melakukan usaha. Maka dengan keselarasan ini, Insya Allah kita benar-benar akan merasakan keberkahan kehidupan dunia, dan kesuksesan meraih akhirat, baik secara individu,keluarga masyarakat hingga bernegara.

 

 

Tags: Ibu Rumah Tangga daru BATOLASri Astuty HandayaniWallahu a’lam. Tiktok Shop
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA