
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak daerah dan retribusi daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan berharap peraturan daerah (perda) bermanfaat bagi masyarakat untuk membangun banua.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini disusun sebagai amanah atau tindak lanjut dari peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum pajak dan Retribusi daerah.
Ketua Pansus Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Muhammad Yani Helmi mengatakan pengaturan dalam regulasi tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan.
Penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Selain ini regulasi juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya dan juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya.
“Selain itu, tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga keraasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yani Helmi saat membacakan laporannya di rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (12/10).
Potensi perda yang ada dapat meningkatkan PAD, dimana uang akan masuk ke kabupaten/ kota se Kalsel.” Kita harapkan kabupaten/kota bijak menggunakan pajak daerah untuk membangun banua,” harapnya.
Dalam perda ini sudah cukup baik dan mengakomodir kepentingan masyarakat baik itu pengusaha, pemerintah danlainnya. “ Satu yang saya ingatkan kabupaten/kota yang hari ini pembagian hasil lebih banyak ke daerah jangan ribut, bantu juga Pemprov dalam penagihan pajak danlainnya,” tambahnya.rds
–