
Stunting masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Bahkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadikan penurunan stunting sebagai proyek prioritas strategis (major project) dengan target menurunkan prevalensi stunting pada angka 14% di tahun 2024. Angka ini masih jauh dari capaian pada tahun 2022 dimana prevalensi stunting sebesar 21,6% (Survei Status Gizi Indonesia, Kementerian Kesehatan). Untuk mewujudkan target prevalensi stunting pada tahun 2024 tersebut, bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan dengan peran strategis.
Faktor Penyebab dan Dampak Stunting bagi Anak
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi yang berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak yang di bawah standar (WHO, 2015). Lebih lanjut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagi stunting menjadi 2 kategori, yaitu stunded dan severely stunted. Stunted terjadi apabila anak balita memiliki nilai z-score kurang dari -2.00 standar deviasi. Sementara itu severely stunted terjadi apabila anak memiliki nilai z-scorenya yang kurang dari -3.00 standar deviasi.
Ada banyak faktor penyebab terjadinya stunting. Survei Litbang Kompas pada April 2023 menunjukkan anak yang mendapatkan makanan tak bergizi menjadi penyebab utama terjadinya kondisi stunting (32,4%). Faktor lainnya meliputi kondisi kurang gizi pada ibu hamil (28,2%), faktor genetik (16,2%), kebersihan tak terjaga (4,8%), infeksi virus/bakteri (4,1%), tingkat ekonomi rendah (2,8%), dan faktor lainnya. Dari berbagai faktor tersebut, pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis dalam menurunkan angka stunting yang secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dampak stunting tidak main-main. Anak yang menderita stunting berpotensi mengalami perlambatan perkembangan otak, dapat menyebabkan keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar dan risiko mendapatkan penyakit kronis. Lebih lanjut, efek jangka panjang stunting juga berpengaruh secara nasional terhadap masa depan Indonesia. Bonus demografi yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap Indonesia justru akan menjadi negatif apabila tenaga produktif tersebut tidak berkualitas dikarenakan kondisi stunting yang diderita pada saat balita.
Peran Bidan dalam Penurunan Prevalensi Stunting
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan. Pada dasarnya seorang bidan harus memiliki 3 kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan pelayanan kebidanan. Pelayanan kebidanan tersebut terdiri dari 5 macam pelayanan yaitu pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, pelayanan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana menjadi kunci peran bidan dalam menurunkan stunting. Melalui pelayanan kesehatan ibu, bidan dapat memberikan asuhan kebidanan pada masa sebelum hamil, kehamilan normal, persalinan hingga nifas. Pada pelayanan kesehatan ibu diharapkan ibu mendapatkan kondisi terbaik dalam menjalani masa kehamilan sehingga juga dapat melahirkan bayi yang sehat dan normal nantinya.
Melalui pelayanan kesehatan anak, bidan dapat memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, dan balita serta melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi dan balita. Dengan pelayanan kesehatan anak diharapkan bayi yang lahir tetap terjaga dalam kondisi yang sehat denga tumbuh kembang yang baik sehingga kondisi stunting dapat dicegah. Tidak kalah penting pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Dengan edukasi kesehatan reproduk dan keluarga berencana yang benar seperti mengatur jarak kehamilan dan membatasi jumlah anak dengan memperhatikan usia ibu maka kondisi bayi yang lahir dalam kondisi stunting juga dapat dicegah. Keseluruhan layanan yang dilakukan oleh bidan ini dikenal juga dengan konsep Continuity of Care (CoC) yaitu serangkaian kegiatan pelayanan yang berkelanjutan dan menyeluruh mulai dari masa kehamilan, persalinan, nifas, pelayanan bayi baru lahir, serta pelayanan keluarga berencana.
Peran bidan dalam mencegah stunting memiliki 3 kelebihan. Pertama, Bidan memiliki peran signifikan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Data Statistik Kesehatan, Badan Pusat Statistik pada tahun 2022 menunjukkan, dari 100 perempuan pernah kawin (PPK) umur 1—54 tahun yang pernah melahirkan dalam 2 tahun terakhir, sebanyak 82 orang memeriksakan kandungannya ke bidan. Kedua, bidan merupakan tenaga profesional kesehatan yang secara khusus dapat memberikan layanan kesehatan kepada ibu dan anak dengan jumlah terbanyak, di Indonesia yaitu mencapai 336.984 orang pada tahun 2022. Dengan jumlah tersebut, seorang ibu dengan mudah dapat mengakses layanan kesehatan oleh bidan di berbagai fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, praktik bidan mandiri maupun klinik kesehatan lainnya. Ketiga, bidan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih personal kepada ibu. Faktor kesamaan jenis kelamin membuat seorang ibu akan lebih nyaman untuk berkonsultasi dengan bidan. Namun perlu diperhatikan bidan tetap memiliki keterbatasan kompetensi, oleh karena itu dalam kondisi khusus seperti kondisi persalinan yang tidak normal tetap diperlukan penanganan oleh dokter spesialis anak.