Jumat, Agustus 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemilu Sudah Dekat Masih Bikin Ribet

Cak Imin soal Gugatan Usia Capres-cawapres

by matabanua
28 September 2023
in Headlines
0

JAKARTA – Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengubah aturan terkait pemilu, lantaran waktu pelaksanaannya yang semakin dekat.

Hal ini disampaikan Cak Imin merespons gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang kini sedang bergulir di MK.

Artikel Lainnya

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

28 Agustus 2025
Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025
Load More

“Tapi mbok ya Pemilu sudah dekat gini kok masih aja bikin ribet aja. Ini Pemilu sudah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan,” katanya di rumah dinas kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (27/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan gugatan tersebut.

Namun, ia mengatakan proses pemilu yang rumit membutuhkan sikap kenegarawanan para hakim konstitusi ketika memutuskan suatu gugatan.

“Ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan,” kata dia.

Pasal 169 huruf q dalam UU tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres saat ini banyak yang digugat ke MK.

Ada beberapa gugatan yang meminta MK mengatur syarat usia capres dan cawapres adalah minimal 35 tahun dan maksimal 70 tahun.

Gugatan yang dimaksud adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, dan perkara nomor 100/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 29, 51, dan 55 telah selesai pemeriksaannya dan tinggal menunggu sidang pengucapan putusan.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK itu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Mahfud berkata aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

“Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, ‘Oh, itu tidak pantas,’ tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan MK sebagai negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.

Mahfud MD menegaskan, MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres. Proses pengubahan aturan, kata dia, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidakboleh,” tegasnya.

Ahli hukum tata negara itu, mengatakan dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran. “Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” katanya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun.

Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. web

 

Tags: Gugatan Usia Capres-cawapresKetua Umum PKBMuhaimin IskandarPemilu Sudah Dekat
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA