Oleh : Patimah (Mahasiswa Amuntai)
Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per hari jum’at (01/09/2023) kembali mengalami penyesuaian harga oleh PT Pertamina (Persero). Setidaknya dari penyesuaian ini, ada beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, diantaranya seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Provinsi Kalimantan Selatan, per 1 September 2023 harga per liter Pertamax yang semula Rp. 12.800 naik menjadi Rp. 13.600 atau menjadi kenaikan sebesar Rp. 800. Lalu, untuk jenis Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan harga per liternya menjadi Rp. 16.250 dari harga semula Rp. 14.750 atau naik sebesar Rp. 1.500. Kemudian, BBM jenis Dexlite naik sebesar Rp. 2.450 per liter, dari yang semula Rp. 14.250 per liter menjadi Rp. 16.700 per liter. Sedangkan, untuk BBM jenis Pertamina Dex mengalami kenaikan cukup signifikan dari harga semula Rp. 14.650 per liter menjadi Rp. 17.250 per liter atau naik sebesar Rp. 2.600 per liter.
Meski kenaikan harga BBM hanya terjadi pada BBM non subsidi tetap saja kebijakan ini memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan oleh negara. Sebaliknya, penerapan sistem ekonomi di negara kita kapitalisme membebaskan sumber daya alam termasuk minyak bumi dan energi lainnya dimiliki oleh para pemilik modal.
BBM di posisikan sebagai objek komersialisasi yang boleh di kelola oleh siapa pun selama ia memiliki modal. Sistem kapitalisme tidak menempatkan sumber daya alam sebagai kepemilikan rakyat termasuk migas. Padahal, pada hakikatnya sumber daya alam adalah kepemilikan umum atau rakyat sebab pengusaannya oleh segelintir orang akan membuat sebagian yang lain sulit untuk mengaksesnya.
Pengelolaan SDA oleh pihak swasta dibangun atas ruh bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bukan ruh pelayanan. Maka tak heran para korporasi migas terus menaikkan harga migas apalagi di tengah perekonomian kapitalisme yang sarat akan inflasi. Negara memiliki peran penting mengesahkan segala regulasi (aturan) yang memudahkan para korporasi berinvestasi dalam mengelola SDA yang ada.
Sebab sistem demokrasi kapitalisme meniscayakan negara berperan sebagai regulator semata bukan penanggung jawab utama unruk mengurusi kebutuhan hidup rakyatnya. Alhasil, tujuan utama negara bukan lagi untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya melainkan menyejahterakan sebagian kalangan saja yakni para kapitalis.
Mirisnya negara seolah bersembunyi di balik kata “subsidi” untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Padahal, negara seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola sumber daya alam milik rakyat sehingga bisa diakses oleh seluruh rakyat dengan harga murah bahkan gratis.
Pengelolaan BBM dalam sistem kapitalisme sangat jauh berbeda dengan pengelolaannya dalam sistem Islam yang di terapkan dibawah instruksi Khilafah. Sebagai negara yang menerapkan ideologi Islam khilafah mengelola BBM sesuai tuntunan syariat Islam. Dalam tinjauan syariat Islam BBM adalah salah satu SDA milik umum karena jumlahnya yang terhitung melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, Islam melarang kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta atau asing.
Rasulullah SAW bersabda “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api” HR. Abu Dawud dan Ahmad. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput dan api sebagai pasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komonitas.
Dengan demikian, apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama pengelolaannya tidak boleh di kuasai individu, swasta ataupun asing. Negaralah pihak berwajib yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum.
Dalam hal minyak bumi negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan maka negara wajib mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk dengan tata kelola minyak berlandaskan pada syariat Islam. Negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Negara juga memberikan harga yang murah bahkan gratis.
Dalam Islam minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Sehingga sejatinya tidak ada pembedaan subsidi dan non subsidi. Hanya ada kata BBM murah atau bahkan gratis untuk semua kalangan. Inilah wujud jaminan kesejahteraan untuk seluruh rakyat dalam Islam kaffah.