
BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang laki-laki terduga kurir penyeludup satwa langka yang dilindungi, seperti Bekantan, berang-berang, dan burung Kasturi Raja untuk di jual ke luar negeri.
Kini, polisi terus menyelidiki pelaku lainnya yang diduga satu jaringan penyeludup hewan langka di Provinsi Kalsel.
Saat press release bersama Kejari Banjarmasin Indah Laila, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, dan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (12/9) sekitar pukul 23.30 Wita.
Di awali Polsek KPL yang mendapat informasi masyarakat terkait adanya mobil membawa satwa langka yang dilindungi, pelaku di tangkap di Jalan Gubernur Soebarjo depan Pasar Taman Hiburan Rakyat (THR) Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pada mobil Daihatsu Sigra Nopol DA 1183 BI warna putih oleh polisi di periksa dan di dalamnya berisi hewan-hewan dilindungi yang tidak boleh di perjualbelikan,” ucap Sabana, Rabu (13/9).
Ia membeberkan, di dalam kotak plastik ada empat anak Bekantan, satu ekor burung Kasturi Raja, dan empat ekor berang-berang. “Seluruhnya ada sembilan ekor hewan langka yang dilindungi,” katanya.
Ia menyebutkan, tersangka bernama Marda Putra Garneca alias Putra (25), warga Jalan Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. “Dari barang bukti yang ada, satwa-satwa ini masih kecil atau baru dilahirkan,” uajr Sabana.
Kapolres menjelaskan, hewan ini di kirim menggunakan truk untuk selanjutnya di naikkan ke kapal laut hingga pesawat ke tempat tujuan.
Sedangkan pemasarannya, para pelaku menawarkan hewan langka melalui media sosial dengan harga ratusan juta rupiah.
Sabana menambahkan, jaringan ini sudah beroperasi beberapa bulan, dan ada tiga kali selundupan hewan langka berhasil di antar kurir.
Tersangka melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. sam