
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong akhirnya menaikkan tunjangan aparat desa, badan permusyawatan desa (BPD) dan insentif ketua RT di Bumi Sarabakawa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabalong H Erwan Madani mengatakan, kenaikan tunjangan aparat desa, BPD dan insentif ketua RT ini mulai naik pada APBD perubahan. “Jadi kenaikannya terhitung bulan Oktober mendatang,” ujarnya Rabu (6/9).
Kenaikkan tunjangan ini, lanjut dia, sebesar 50 persen untuk BPD, 30 persen untuk aparat desa, dan 40 persen untuk insentif ketua RT dari jumlah sebelumnya.
Dengan adanya kenaikan tunjangan untuk aparat desa, BPD, dan insentif ketua RT ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja masing-masing satuan kerja desa.
“Dengan kenaikan tunjangan kerja ini kita berharap dapat meningkatkan kinerja, sehingga peran aparat desa, BPD, dan ketua RT semakin nyata terlihat,” harapnya.
Kenaikan tunjangan ini terdiri atas kenaikan ketua BPD Rp 1.500.000, wakil ketua BPD sebesar Rp 1.300.000, dan sekretaris sebesar Rp1.200.000 per bulan
Kemudian, tunjangan untuk anggota BPD sebesar Rp 1.125.000, dan Staf BPD sebesar Rp 800.000 per bulan.
Sedangkan untuk kepala desa sebesar Rp 1.625.000, sekdes sebesar Rp 1.137.500 per bulan, kasi sebesar Rp 975.000, kaur desa sebesar Rp 812.500, staf desa Rp 650.000, dan penggerak sebesar Rp 650.000, serta insentif ketua RT sebesar Rp 500.000 per bulan. tal