BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan Rubiyati terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) terkait SK Mutasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin berlangsung tertutup.
Sebab, agenda sidang masih membahas tentang berkas gugatan dan dilaksanakan melalui E Kurt atau on line.
Pada sidang digelar Rabu (23/8), pihak tergugat yakni Bupati HST melakukan eksepsi atas gugatan yang diajukan penggugat. Eksepsi tergugat pun telah dijawab penggugat yang biasa disebut replik.
“Hari ini sidang agenda penyerahan replik dan Rabu yang datang penyerahan duplik dari tergugat. Setelah itu baru sidang terbuka,” kata Andi Mahmudi SH, kuasa hukum penggugat.
Terpisah, Humas PTUN Banjarmasin Berdyan Shonata SH ketika dikonfirmasi Mata Banua mengatakan, jadwal sidang gugatan Rubiyati terhadap Bupati HST berubah.
Kalau biasanya dilaksanakan setiap hari Kamis, dimajukan menjadi Rabu, dan agenda sidang masih melalui E Kurt atau on line.
“Jadwal sidang diubah ke hari Rabu, dan agendanya masih tanggapan berkas gugatan,” ucap Berdyan.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Ketua Yohanes Christian Motulo SH serta hakim anggota Aslamia SH dan Ratna Kartiani Sianipar SH.
“Terkecuali pada sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi, karena sistem persidangan di PTUN ini tidak ada mediasi, dan putusannya pun nanti juga melalui elektronik,” jelas Berdyan.
Diketahui, Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai bidan melayangkan gugatan terhadap Bupati HST ke PTUN Banjarmasin melalui tim kuasa hukumnya Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz, dan Andi Mahmudi, karena beranggapan SK mutasi dirinya tidak wajar.
Gugatan itu muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru, yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. ris