RANTAU – Melalui keadilan restoratif justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap dua orang tersangka atas kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Adi Fakhrudin, SH MH pada rilis yang dilaksanakan di Lobby Kantor Kejari Tapin, di Rantau, Selasa (22/08).
Seperti yang diungkapkan Adi Fakhrudin, penghentian penentuan diberikan kepada dua tersangka sekaligus dalam kasus yang sama yaitu pelanggan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
RJ yang diberikan kepada saudara Mahdi dan Ahmad Riduan merupakan penghentian penuntutan ke-8 kali yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tapin tanpa proses pengadilan.
Restoratif Justice ini diberikan karena semua pihak baik keluarga pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai dan setelah dilakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi, alhamdulillah dua perkara disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan.
Ditambahkan Adi, kedepan penghentian penuntutan tidak hanya diberikan kepada tersangka pelanggaran lalu lintas, tetapi untuk kasus narkoba juga akan diberikan keadilan restoratif justis.
Rencana itu saat ini masih menunggu assessment dan jika disetujui, tersangka kasus narkoba yang dalam hal ini sebagai korban, mereka bisa mendapatkan keadilan RJ. her/ani