
BANJARMASIN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menerima konsepsi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diusulkan pada Rapat Paripurna mendatang.
Empat raperda yang diusulkan tersebut diantaranya terkait Penyelenggaran Penyiaran inisiatif dari Komisi I , Inovasi Daerah dari Komisi III, Perubahan atas peraturan daeah Provinsi Kalsel Nomor 19 tahun 2018 tentang rencana pembangunan industri Provinsi Kalsel tahun 2018-2038 dari inisiatif Dinas Perindustrian, Pajak dan retribusi daerah inisiatif Bappenda Kalsel.
Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi mengatakan rapat kali ini terkait raperda diantaranya 2 dari Pemprov dan 2 dari raperda inisiatif DPRD Kalsel yakni Perda Penyelenggaran Penyiaran terkait penguatan lembaga KPID yang oleh Dinas Kominfo dipotong kewenangannya terutama tidak ada Sekretaris sebagaimana lembagalainnya sepeti KPU dan Bawaslu.
“Ada satu fungsi yang ditiadakan yakni perizinan ditarik pusat, sehingga tufoksi KPID hanya pada pengawasan. Tapi raperda ini kita ingin melakukan penguatan lembaga di daerah agar ada sedikit taring mengevaluasi dan mengawasi penyiaran di daerah,” ujar Gusti Rosyadi usai rapat di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Kamis (10/8) pagi.
Selanjutnya, Inovasi daerah terkait dengan riset dan hak kekayaan intelektual lebih banyak riset terkoodinasikan dengan baik dan di perda ini nanti diatur dengan baik. Perubahan atas peraturan daerah ProvinsKalsel Nomor 19 tahun 2018 tentang rencana pembangunan industri Provinsi Kalsel tahun 2018-2038 ini sebenarnya berlaku selama 20 tahun karena ada perubahan maka diinisiasi dirubah.
Pajak dan retribusi daerah inisiatif Bapenda Kalsel yang tadinya terpisah kemudian digabung menjadi satu dan memang ada perubahan mau tidak mau harus menyesuaikan, pertama ada penggabungan, penurunan item retribusi dan kenaikan persenan-persenan dan tentu ini berpengaruh pada pendapatan daerah.
“ Nanti akan kita sampaikan pada Paripurna tanggal 23 Agustus mendatang,” jelasnya.
Kepala apenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil mengatakan mengajukan usulan Raperda Pajak dan retribusi daerah ini adalah sebagai tindak lanjut Undang-undang HKPD Nomor 1 tahun 2022 terkait ret pajak dan retribusi daerah.
“Paling lambat perda kita itu harus selesai pada 5 Januari tahun 2024, kecuali untu PKB dan BBNKB ditahun 2025 bisa selesai. Ada kelebihan dan kekurangan disesuiakn undang-undang HKPD ada penurunan tarif danlainnya,” ujar Subhan.rds