
PARINGIN – Kabupaten Balangan kini berstatus darurat bencana kebakaran hutan dan lahan dan kekeringan. Status itu ditetapkan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Balangan Nomor 188./45/Kum Tahun 2023, tentang status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan dan kekeringan di Kabupaten Balangan tahun 2023.
Dalam surat edaran menyebutkan, bahwa berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Banjarbaru, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sudah, sedang dan akan memasuki awal musim kemarau yang diperkirakan akan terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan dan berpeluang terjadi bencana kabut asap dan kekeringan di Kabupaten Balangan.
Sesuai perkiraan dimulai pada Pertengahan Mei (Mei minggu ke-2) sampai Awal Agustus (Agustus minggu ke-l) 2023. Sedangkan Puncak Musim Kemarau 2023 diperkirakan terjadi pada bulan September 2023.
Guna mengantisipasi berbagai kejadian bencana karhutla dan kekeringan yang bisa terjadi pada musim kemarau di Kabupaten Balangan, dengan ini diminta bantuan dan kerjasama dari kecamatan, dan kelurahan/desa sebagai berikut.
Mengoptimalkan peran fungsi kecamatan sebagai kordinator dalam penanggulangan bencana di Wilayah kecamatan, bekerjasama serta keterpaduan antara kecamatan dengan kelurahan/desa se Kabupaten Balangan dalam penanganan bencana pada musim kemarau di wilayah kecamatan.
Melaksanakan langkah-langkah antisipatif, dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan kesiapsiagaan berupa kesiapan sumber daya manusia, peralatan, perlengkapan, logistik, tempat perawatan kesehatan dan posko Iapangan yang tersedia di wilayah kecamatan.
Mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi bencana dan peringatan dini yang bersumber dari BPBD Kabupaten, bekerjasama dengan instansi terkait TNI/PoIri dan tokoh masyarakat bersama dengan stakeholder lainnya dan memastikan informasi sampai kepada masyarakat khususnya yang bermukim di wilayah yang berisiko tinggi kebakaran hutan dan Iahan.
Menghimbau kepada para petani padi yang pada saat bersamaan dimusim panen padi dan musim kemarau untuk melakukan upaya pencegahan seperti, menjaga Iahan pertanian masing-masing agar tidak terbakar. Memotong sisa-sisa jerami padi yang telah dipanen dan menumpuk pada tempat yang aman agar tidak mudah terbakar.
Agar membentuk kelompok masyarakat petani peduli api (MPA). Melakukan penanganan penyakit ISPA yang disebabkan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang secara teknis dibantu UPT Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah kecamatan.
Membentuk Tim Siaga Bencana Karhutla dan Kekeringan di lingkup kecamatan, kelurahan atau desa yang berada di daerah rawan bencana dengan melibatkan unsur Tim Reaksi Cepat (TRC) kecamatan, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan relawan dalam rangka antisipasi kemungkinan-kemungkinan bencana karhutla terjadi dengan menitikberatkan upaya pencegahan dan kesiasiagaan masyarakat untuk mengurangi resiko bencana kebakaran hutan dan lahan dan kekeringan yang terjadi.
Mengaktifkan Posko Siaga Bencana kebakaran hutan dan lahan dan kekeringan di kecamatan, kelurahan dan desa yang masuk daerah rawan bencana karhutla untuk melaksanakan pemantauan, pengamatan Iapangan, pelaporan dan kordinasi penanganan operasional dengan BPBD Balangan pada saat kejadian bencana.
Melaporkan terjadinya kebakaran hutan dan Iahan secara cepat melalui sistem komunikasi yang dimiliki baik via Radio, WA, atau jaringan komunikasi lainnya disertai dengan foto, titik koordinat, tanggal dan waktu yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam kondisi darurat akibat kebakaran hutan dan Iahan yang tidak mampu ditangahi oleh pihak kecamatan, dan kelurahan/desa, maka agar segera meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten melalui BPBD Balangan agar segera dapat dilakukan penanganan pada wilayah hutan dan Iahan yang terbakar.
Jika terjadi kondisi ekstrim kebakaran hutan dan Iahan di wilayah Kecamatan, kelurahan dan desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui BPBD Balangan dapat meminta bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Balangan mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil rapat vicon bersama Dandim 1001/Amt-Blg bersama Forkopimda, Forkopicam khususnya di Kabupaten Balangan dibangun Posko Terpadu Karhutla di Kecamatan Halong.
Menurutnya, lokasi pendirian posko ditetapkan berdasarkan pantauan titik hotspot dan data kejadian yang berpotensi tinggi terjadi karhutla. Pendirian posko ini menunjukkan kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla dilapangan, kemudian sebagai titik kumpul stakeholder dalam melakukan giat dilapangan secara bersama-sama dan terkordinasi.
Disebutkannya, personel posko yang ditempatkan adalah BPBD Balangan, Anggota TRC Kecamatan, Satpol PP, TNI-Polri, Manggala Agni, serta relawan lainnya. Didirikannya posko karhutla di Kecamatan Halong dalam rangka singkroninasi kepada seluruh masyarakat dan instansi terkait bahwa penanganan karhutla benar-benar serius ditangani dan ditindaklanjuti. “Berdirinya posko ini memudahkan kordinasi dan bersinergi serta kolaborasi dalam upaya mencegah dan menangani karhutla,” ungkapnya.
Terakhir Rahmi meminta, kepada masyarakat untuk selalu sigap dalam menghadapi bencana yang mungkin saja bisa terjadi di Kabupaten Balanga.{[awir/mb03]}

