
BANJARMASIN – Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin menyampaikan usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (31/7).
Melalui paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengemukakan bahwa raperda ini sesuai UU Nomor 1/2022 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah yang mengamanatkan pajak dan retribusi itu harus dalam satu naskah dan tidak boleh dipisah.
“Kami sampaikan raperda ini ke dewan semoga sesegeranya bisa disetujui agar aturan tersebut dapat dilaksanakan,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu Sina, Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien dimana pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan undang-undang cipta kerja.
Menurutnya, restrukturisasi pajak ini dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). “Tujuannya menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak,” jelasnya.
Selain itu, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Melalui restrukturisasi pajak, dikemukakan juga penyederhanaan retribusi rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi tersebut diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Rasionalisasi tersebut agar retribusi yang dipungut pemerintah daerah efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah,” jelasnya.
Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Nantinya akan menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah agar dapat tercapai dan terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan dalam paripurna tersebut banyak masukan fraksi yang menjadi dasar nantinya dalam pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah melalui pembahasan yang dilakukan panitia khusus (Pansus). via/ani