Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkot Banjarmasin Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

by matabanua
2 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Agustus 2023\3 Agustus 2023\5\2.jpg
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin terkait penyampaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah kota Banjarmasin. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin menyampaikan usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (31/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Melalui paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengemukakan bahwa raperda ini sesuai UU Nomor 1/2022 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah yang mengamanatkan pajak dan retribusi itu harus dalam satu naskah dan tidak boleh dipisah.

“Kami sampaikan raperda ini ke dewan semoga sesegeranya bisa disetujui agar aturan tersebut dapat dilaksanakan,” ujar Ibnu.

Menurut Ibnu Sina, Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien dimana pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan undang-undang cipta kerja.

Menurutnya, restrukturisasi pajak ini dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). “Tujuannya menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak,” jelasnya.

Selain itu, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

Melalui restrukturisasi pajak, dikemukakan juga penyederhanaan retribusi rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi tersebut diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Rasionalisasi tersebut agar retribusi yang dipungut pemerintah daerah efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah,” jelasnya.

Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Nantinya akan menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah agar dapat tercapai dan terlaksana dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan dalam paripurna tersebut banyak masukan fraksi yang menjadi dasar nantinya dalam pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah melalui pembahasan yang dilakukan panitia khusus (Pansus). via/ani

 

 

Tags: dprd banjarmasinH Harry WijayaH Ibnu SinaKetua DPRD Kota BanjarmasinPemkot BanjarmasinRetribusi Daerahwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA