
JAKARTA – Masyarakat diminta agar memercayakan proses hukum kasus korupsi di basarnas yang menyeret dua anggota TNI, yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kepada peradilan militer.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil.
“Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar,” katanya, Selasa (1/8).
Menurutnya, penanganan kasus korupsi itu oleh peradilan militer sudah tepat. Berdasarkan UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang di adili lewat peradilan militer.
Ia menjelaskan, ada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana umum, maka di adili oleh peradilan umum. Sedangkan tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana militer, di adili oleh peradilan militer.
“Tetapi itu ada aturan di pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada Undang Undang Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer. Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan, alasan kasus itu tetap di proses polisi militer meski Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi akan pensiun dalam waktu dekat, lantaran peristiwa dugaan pidana korupsi terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai prajurit aktif.
“Kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti, jadi waktu kejadian atau pada saat yang dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif sebagai prajurit TNI. Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi pengadilan militer,” jelas Agung, Senin (31/7). Web

