
HAKIM MK Saldi Isra merespons keterangan dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong terkait batas minimal capres dan cawapres.
Ia menyentil DPR dan pemerintah yang seakan setuju dengan gugatan perubahan batas minimal capres dan cawapres menjadi minimal 35 tahun. Saldi pun menyindir dua pihak tersebut.
Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah, terkesan setuju dengan perubahan tersebut.
Ia menambahkan, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebutkan, pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Kalau di baca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua-duanya mau. Kalau DPR dan pemerintah setuju, mengapa tidak di ubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, di ubah aja di DPR,” jelasnya.
Saldi pun meminta penjelasan lebih lanjut kepada DPR dan pemerintah terkait urgensi mengapa batas minimum jabatan itu harus diubah.
Meski keduanya memberi sinyal setuju, namun ia melihat ada alasan yang berbeda dari DPR maupun pemerintah.
“Tadi di keterangan baik pemerintah dan DPR itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda, tapi itu sama sekali tidak di eksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum,” pungkasnya. web

