BANJARMASIN – Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Banjarmasin nekat membacok teman satu kelasnya, lantaran tak kuat dengan bully yang di terimanya, Senin (31/7) pagi.
Peristiwa pembacokan yang tersebut diduga lantaran dirinya yang dijadikan bahan ledekan, hingga membuat pelajar tersebut melakukan aksi kekerasan di ruang kelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku membacok korban sebanyak empat kali, yakni dua kali pada bagian lengan dan dua kali di bagian perut menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, pelaku kini tengah diamankan Unit PPS Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
“Kronologis kejadiannya, pada Senin sekitar pukul 07.15 hingga 08.00 Wita tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusukannya ke arah korban. Pelaku sempat melarikan diri dari sekolah, tetapi sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas PPA sat reskrim, pelaku merasa sakit hati akibat sering di bully atau di rundung oleh korban. Kedua pelajar itu diduga memiliki permasalahan pribadi yang menyebabkan pelaku mengeluarkan sebilah pisau secara tiba-tiba.
Thomas pun berpesan kepada adik-adik siswa di sekolah termasuk para guru agar bisa menjalin komunikasi yang baik.
“Karena kita tidak bisa melihat seseorang itu selalu dalam kondisi psikologis yang baik. Mungkin saja di luar yang bersangkutan ada pula permasalahan-permasalahan sendiri. Untuk sekolah sendiri kami imbau guru-guru lebih mendalami komunikasi kepada siswa, sehingga apabila ada gesekan kecil antarsiswa bisa segera di atasi,” pungkasnya.
Dari rekaman CCTV di dalam kelas yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), tampak pelaku berjalan santai memasuki kelas untuk menghampiri korban yang duduk di pojok deretan bangku belakang.
Menurut informasi yang diperoleh, korban dan pelaku merupakan teman sejak di duduk di bangku sekolah dasar.
Laporkan Pelaku
ORANGTUA siswa yang menjadi korban penusukan melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Senin (31/7) sore.
Laporan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka ini diterima Kepala SPKT Resor Kota Banjarmasin, Kanit I AIPTU Dody Achyadi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT tanggal 31 Juli 2023.
“Ini bukti kasus ini tetap saya bawa ke jalur hukum. Sebab anak saya saat ini sudah selesai melaksanakan operasi karena lukanya sangat parah. Siapa yang tega melihat keadaan anak yang mengalami seperti itu. Saya minta agar kasus ini di proses secara hukum,” ucap orangtua korban ke awak media di Mapolresta Banjarmasin.
Ia juga membantah jika anaknya yang menjadi korban penusukan adalah pelaku bully atau perundungan, seperti pengakuan pelaku di depan penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Anak saya bukan pembully. Ini bisa kami buktikan bahwa ada chat pelaku di WA anak saya. Tidak ada satu pun perbuatan atau perkataan membully pelaku,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ada bukti chat pelaku terhadap anaknya yang berlangsung hampir dua tahun belakangan ini.
“Pelaku terlalu aktif chat anak saya. Namun dari bukti chat itu, anak saya justru tidak terlalu banyak merespons,” jelasnya.
Dalam laporannya, ia mengatakan lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimakus dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto ayat (2).
Sementara, penasihat hukum orangtua korban, Muhammad Kurniawan menjelaskan, bukti screenshot (tangkapan layar) percakapan korban dengan pelaku terjadi sejak 2022.
“Tidak ada korban melakukan bullying. Untuk masalah ini, kami tak mau damai. Sebab pihak kepolisian sempat menawarkan dari permintaan pelaku dan keluarganya. Kami masih mampu menangani korban dalam perawatan di rumah sakit,” tegasnya.
Bahkan, ia menegaskan dalam insiden ini bukan saja bisa diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka.
“Tapi juga kepada pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab dari awal pelaku sudah menghubungi korban meminta lokasi atau posisi keberadaan korban. Apalagi kejadian penusukan ini berada dalam kelas di sekolah,” pungkasnya. sam/ jjr