
BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang dilakukan warganya terkait SK mutasi tugas, kembali di gelar di Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (27/7).
Agenda sidang masih pemeriksaan persiapan gugatan, dan dari penggugat atas nama Rubiyati dihadiri kuasa hukumnya Andi Mahmudi SH dan Isfhi Ramadhan SH.
Sedangkan dari pihak tergugat yakni Bupati HST, dihadiri Kabag Hukum HST Taufik Rahman SH bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) David Andi yang juga Kasi DATUN Kejari HST.
Sidang ini berlangsung tertutup dan dipimpin Majelis Hakim Yohanes Christian Motulo SH dengan hakim anggota Aslamia SH dan Ratna Kartiani Sianipar SH. Sidang di mulai sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 Wita.
Kuasa hukum penggugat, Andi Mahmudi SH mengatakan, sidang pemeriksaan persiapan akan di gelar kembali pekan depan karena masih ada perbaikan gugatan.
“Harapan kami dari pihak penggugat agar tergugat mengembalikan penggugat ke tempat ia berdinas atau bekerja, atau meninjau kembali SK mutasi yang dikeluarkan tergugat terhadap penggugat,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum HST Taufik Rahman SH mengatakan, pihaknya selaku tergugat hanya mengikuti saja, dan gugatan yang dilakukan penggugat adalah haknya.
“Untuk Pemkab HST positif saja karena itu hak warga negara, dan sebagai ASN kalau merasa keberatan dilindungi undang-undanglah untuk melakukan gugatan, dan sidang masih berjalan persiapan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana tidak dapat dilanjutkan karena dari pihak tergugat yakni Bupati HST tidak hadir, sedangkan dari kuasa hukum penggugat Andi Mahmudi SH sudah siap dengan berkas gugatannya.
Gugatan yang dilakukan Rubiyati seorang warga Kabupaten HST terhadap kepala daerah atau bupati setempat terkait mutasi dirinya yang dinilai tidak wajar, telah masuk ke PTUN Banjarmasin.
Diketahui, Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai bidan terpaksa melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin karena beranggapan SK mutasi dirinya dinilai tidak wajar.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz, dan Andi Mahmudi, ia mengajukan gugatan terhadap Bupati HST.
Gugatan TUN sendiri muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru, yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. ris

