
BANJARMASIN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin mengajak pelaku usaha di kota ini untuk mendaftarkan usahanya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs).
Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor mengatakan, Permendagri Nomor 25 tahun 2021 ini untuk mengajak pelaku usaha jenis resiko tinggi untuk mendaftarkan usahanya dalam sistem SIInas tersebut.
“Kami ingin pelaku dan hasil industrinya di Kota Banjarmasin ini aman bagi konsumennya,” katanya Arifin usai membuka sosialisasi Permendagri Nomor 25 tahun 2021, di Aula Disperindag Banjarmasin, Senin (24/7).
Kepala Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, ketentuan tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan pengawasan dan pengendalian perijinan Sektor Perindustrian Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yang bertujuan untuk memudahkan dalam iklim berinvestasi sekaligus memberikan perlindungan dunia usaha.
Menurut Ichrom, pelaku usaha tak cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun untuk lebih memudahkan dalam mengembangkan usaha, pelaku usaha diajak masuk dalam data SIINas.
“Dalam program kami memilih pelaku usaha kecil yang beresiko tinggi, seperti pelaku pembuatan kain sasirangan dan depo isi ulang air minum,” kata Tezar.
Selain masuk dalam aplikasi SIINAs, para pelaku usaha juga wajib melaporkan verifikasi teknis. “Pelaku usaha jenis ini mengadakan kejadian limbah yang semestinya dilaporkan setiap enam bulan sekali, makanya kami mulai dengan 15 perwakikan pengrajin sasirangan dan 10 pelaku usaja kain sasirangan,” jelasnya.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini sertifikat standar usaha karena memilii resiko tingga bagi konsumennya.
Kabid Jabatan Fungsional Tertentu pada Disperindag Banjarmasin, Bunga Wantisaliana mengatakan, pihaknya siap mendampingi pelaku usaha di kota ini untuk masuk dalam sistem SIINas.
“Dari sini kami siap mendampingi pelaku usaha agar terdaftar dalam aplikasi SIINas tersebut dan selanjutnya secara bertahap akan digiring lagi untuk mendapatkan standar usaha lainnya seperti pengakuan BPOM hingga sertifikati halal,” jelasnya. via/ani