Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

25 Pelaku Usaha Beresiko Tinggi Dibimbing Masuk Aplikasi SIINas

by matabanua
24 Juli 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Juli 2023\25 Juli 2023\5\4.jpeg
Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 25 tahun 2021 terhadap pelaku usaha kain sasirangan dan depo isi ulang air minum.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin mengajak pelaku usaha di kota ini untuk mendaftarkan usahanya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor mengatakan, Permendagri Nomor 25 tahun 2021 ini untuk mengajak pelaku usaha jenis resiko tinggi untuk mendaftarkan usahanya dalam sistem SIInas tersebut.

“Kami ingin pelaku dan hasil industrinya di Kota Banjarmasin ini aman bagi konsumennya,” katanya Arifin usai membuka sosialisasi Permendagri Nomor 25 tahun 2021, di Aula Disperindag Banjarmasin, Senin (24/7).

Kepala Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, ketentuan tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan pengawasan dan pengendalian perijinan Sektor Perindustrian Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yang bertujuan untuk memudahkan dalam iklim berinvestasi sekaligus memberikan perlindungan dunia usaha.

Menurut Ichrom, pelaku usaha tak cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun untuk lebih memudahkan dalam mengembangkan usaha, pelaku usaha diajak masuk dalam data SIINas.

“Dalam program kami memilih pelaku usaha kecil yang beresiko tinggi, seperti pelaku pembuatan kain sasirangan dan depo isi ulang air minum,” kata Tezar.

Selain masuk dalam aplikasi SIINAs, para pelaku usaha juga wajib melaporkan verifikasi teknis. “Pelaku usaha jenis ini mengadakan kejadian limbah yang semestinya dilaporkan setiap enam bulan sekali, makanya kami mulai dengan 15 perwakikan pengrajin sasirangan dan 10 pelaku usaja kain sasirangan,” jelasnya.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini sertifikat standar usaha karena memilii resiko tingga bagi konsumennya.

Kabid Jabatan Fungsional Tertentu pada Disperindag Banjarmasin, Bunga Wantisaliana mengatakan, pihaknya siap mendampingi pelaku usaha di kota ini untuk masuk dalam sistem SIINas.

“Dari sini kami siap mendampingi pelaku usaha agar terdaftar dalam aplikasi SIINas tersebut dan selanjutnya secara bertahap akan digiring lagi untuk mendapatkan standar usaha lainnya seperti pengakuan BPOM hingga sertifikati halal,” jelasnya. via/ani

 

 

Tags: Aplikasi SIINasH Arifin NoorIchrom MuftezarKepala Disperindag Kota BanjarmasinWakil walikota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA