BANJARMASIN – Sebanyak 72 sepeda motor menggunakan knalpot brong, tidak memakai plat nomor polisi diamankan oleh personil Sat Lantas Polresta Banjarmasin pada Operasi Patuh Intan di Jalan A Yani KM. 1 dan KM. 6 Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir mengatakan, sebanyak 72 sepeda motor diamankan, rata rata ke 72 motor ini menggunakan knalpot brong.
“Semua motor itu kami amankan di Polresta Banjarmasin,” katanya.
Kegiatan razia dalam upaya Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin dalam mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kami prioritaskan menyasar motor yang menggunakan knalpot brong,” ucap Kompol M Noor Chaidir.
Razia menyasar knalpot brong secara berkelanjutan, secara terus menerus, tiba masyarakat sadar, motornya tidak lagi pakai knalpot brong yang dilarang penggunaannya.
“Insya Allah dilakukan lagi razia susuln menyasar penggunaan knalpot brong ke depannya,” kata Kompol M. Nor Chaidir.
Kasat berharap kedepan masyarakat wilkum Polresta Bnajrmasin, sadar dan mau mengerti, pemasangan knalpot brong di sepeda motor tidak boleh.
“Selain mengganggu pengguna lalin suara bisingnya dan membahayakan,” bebernya.
Konsentrasi bisa buyar bagi pengendara karena bisingnya bunyi knalpot yang bising.
“Misal pemotor mencet klakson, bertepat motor knalpot underbond melintas, pastinya suara klakson tidak bisa didengar, di kwatirkan berakibat buruk terjadi kecelakaan di jalanraya,”jelasnya.
Kepolisian memberikan sangsi kepada pelanggar penggunaan knalpot brong, bila terjaring razia polantas, dari sanksi tilang dan penyitaan knalpot brong, knalpot dimusnahkan.
“Sanksi lainnya, motor pakai knalpot bising di tahan kurang lebih 15 hari, untuk motor balap liar selama 30 hari,” tegas Kompol M Noor Chaidir.
Sanksi ini kebijakan dari atasan hukum, memberikan efek jera kepada masyarakat yang bandel yang menggunakan knalpot brong dan balapan liar.Ikutilah aturan pemerintah gunakan knalpot standar dan hindari melakukan balapan liar, tertib berlalu lintas. Sam/rds