
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara mengadakan press release terkait insiden pembunuhan sadis di Kompleks Taekwondo Banjarmasin Utara, Jumat (21/7).
Pembunuhan yang dilakukan MI (24) pada Senin (3/7) di Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut, diketahui kalau korban AZ (48) di bunuh dengan menggunakan cangkul dan parang.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno memaparkan, peristiwa ini terungkap saat saksi menghubungi korban via handphone, namun tidak bisa nyambung (aktif) dan mendatangi rumah AZ.
Saksi tersebut kaget melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, dan ada aroma tak sedap terendus dari dalam rumah. Curiga terjadi sesuatu, saksi pun masuk dan melihat bercak darah pada lantai.
Saat memasuki ruang tamu, saksi tersebut melihat korban sudah menjadi mayat. Ia pun berlari keluar untuk berteriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan.
Warga lainnya memberitahu Polsek Banjarmasin Utara, dan anggota piket opsnal tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP kejadian bersama petugas Inafis Polresta Banjarmasin.
Kemudian, jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk keperluan visum dan autopsi.
“Dari hasil visum diketahui AZ tewas diduga menjadi korban pembunuhan karena adanya sembilan luka akibat benda tajam. Bahkan ada luka pada tubuhnya yang tembus ke tulang,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto.
Menurutnya, dari hasil visum dan autopsi itu dipastikan korban luka akibat benda tajam. “Tersangka membunuh korban menggunakan cangkul dan parang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi menemukan barang milik korban berupa sepeda motor Honda PCX warna hitam, laptop, jam tangan, dan dompet beserta isinya.
“Anehnya, handphone milik korban tidak ada di TKP. Pada proses penyidikan, diamankan terduga penadah handphone pada Kamis (6/7) sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Agus
Kapolsek menambahkan, pada pengembangan lanjutan diperoleh identitas pelaku dan terlacak kabur ke Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dibantu Macan Resta, Resmob Polda Kalsel, tim Cyber Krimsus Polda Sumut, Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Polrestabes Medan, Polsek Banjarmasin Utara pun berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (14/7) pukul 10.00 Wib.
“Pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah yaitu ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menggunakan kapal, dengan uang hasil menjual barang milik korban,” katanya.
Terkait motifnya, menurut pengakuan pelaku kalau ia sakit hati ke korban. “Tersangka baru kenal dan ada sesuatu menyinggung. Ia marah dan sakit hati hingga korban di bunuh. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Soal ini pembunuhan berencana atau tidak masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara, pelaku mengaku pertama bertemu korban di area sekitar Hotel Aston. “Saya ketemu korban di kawasan Hotel Aston, kemudian berbincang dan di tanya sudah makan atau belum, lalu saya jawab belum. Lalu korban mengajak makan di rumahnya di Sultan Adam,” ucapnya.
Terkait dirinya yang kabur ke Medan, ia mengaku ingin melihat anaknya terakhir kali. “Saya hanya memikirkan anak selama pelarian,” pungkasnya. sam