BANJARMASIN – Sidang gugatan bidan Rubiyati terhadap Bupati HST di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan persiapan yang dipimpin majelis hakim Yohanes Christian Motulo SH dan hakim anggota Aslamia SH dan Ratna Kartiani Sianipar SH, berlangsung secara tertutup, Kamis (20/7).
Menurut informasi yang di dapat, sidang tidak dapat dilanjutkan karena dari pihak tergugat yakni Bupati HST tidak hadir. Sedangkan dari kuasa hukum penggugat Andi Mahmudi SH, sudah siap dengan berkas gugatannya.
Andi Mahmudi SH ketika dikonfirmasi Mata Banua via selulernya mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan hanya boleh dihadiri pihak penggugat dan tergugat.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan waktu satu bulan, dan hanya boleh dihadiri dari penggugat dan tergugat karena sistem di persidangan gugatan pada PTUN tidak ada mediasi,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pada sidang pertama ini, dari pihak tergugat tidak hadir. “Dari pihak tergugat tidak hadir dan kita juga tidak tahu mengapa. Namun majelis hakim akan memanggil lagi pihak tergugat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilakukan Rubiyati seorang warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap kepala daerah atau bupati setempat terkait mutasi dirinya yang dinilai tidak wajar, telah masuk ke PTUN Banjarmasin.
Diketahui, Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai bidan melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin melalui tim kuasa hukumnya Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz dan Andi Mahmudi, karena menganggap SK mutasi dirinya tidak wajar.
Gugatan sendiri muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru, yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. ris

