
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang berisi aset berupa mobil mewah dengan nilai nyaris 1 miliar yang disebut berasal dari hadiah.
Dalam LHKPN Dito, tertulis mobil yang dimaksud adalah Toyota Alphard 2.5G Tahun 2019 dengan taksiran nilai Rp 900 juta. Ia juga memiliki dua mobil lain, yaitu Toyota Fortuner 4VRZ tahun 2020 dengan taksiran Rp 480 juta, dan mobil listrik Hyundai Ioniq 5 tahun 2022 dengan taksiran Rp 800 juta. Sedangkan Fortuner ditulis berasal dari hasil sendiri, sedangkan Ioniq 5 tak ada keterangannya.
Selain Alphard, dalam LHKPN yang sama juga tertulis aset lain berupa tanah dan bangunan yang disebutkan sebagai hadiah, yaitu 2.623 m2/3.838 m2 di Jakarta Timur Rp senilai 114,19 miliar, 488 m2/236 m2 senilai Rp10 miliar tak tertulis lokasinya, 346,65 m2/346,65 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp 17,35 miliar, dan 382,13 m2/382,13 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, keterangan hadiah di LHKPN Dito merupakan keunikan, sebab menurutnya tak ada opsi itu dalam pengisian.
“Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan,” katanya, Selasa (18/7).
Ia menambahkan, sejauh ini belum diketahui aset hadiah itu berasal dari mana. Ada kemungkinan hal itu merupakan kesalahan, karena misal sebenarnya adalah warisan atau hibah.
Ia menyebutkan, KPK tengah menganalisis LHKPN yang dilaporkan Dito pada 12 Juli lalu. “Sedang, sedang (dianalisis). Karena kamu tanya saya juga takut,” katanya.
Diketahui, Total kekayaan Dito dalam LHKPN sebanyak Rp 282,46 miliar, yang terdiri atas Rp 187,5 miliar tanah dan bangunan, Rp 2,18 miliar alat transportasi dan mesin, Rp 6 miliar harta bergerak lainnya, Rp 89,3 miliar surat berharga, Rp 13,3 miliar kas dan setara kas. Dito juga tercatat memilik utang sebesar Rp 16 miliar.
Dito menjelaskan, asal-usul harta yang disebut berasal dari hadiah dalam LHKPN yang dilaporkannya itu.
Menurutnya, dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orangtua. “Jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orangtua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” kata Dito. web