
BANJARMASIN – Karena membahayakan nyawa petugas kepolisian, aparat gabungan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Opsnal Polsek Banjarmasin Utara terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pembunuh karyawan salah satu rumah sakit di Banjarmasin.
Pria berinisial MI, dipastikan adalah pelaku yang melakukan pembunuh di Kompleks Taekwondo Banjarmasin Utara, dengan korban tewas berinisial AZ (51).
Korban di bunuh dengan cara sadis di rumahnya di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Permai, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Senin (3/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
Selama 12 hari pelariannya, pelaku berhasil ditangkap personel gabungan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.
MI dibekuk di kawasan Kota Medan Sumatera Utara, dan tiba di Polresta Banjarmasin pada Senin (17/7). Saat akan diamankan, pelaku sempat berontak dan nyaris melukai polisi ketika diminta menunjukkan lokasi ia menyembunyikan barang bukti pembunuhan.
“Kita lakukan tindakan terukur di betis kanannya, karena pelaku berusaha melukai aparat di lapangan saat di minta menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Senin (17/7).
Ia menyebutkan, kasus ini sudah diserahkan ke Polsek Banjarmasin Utara. Terkait motif pembunuhan, sehari sebelum kejadian baik korban maupun pelaku sama-sama sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Dalam kondisi tersebut, mereka melakukan hubungan layaknya suami isteri (hubungan sesama jenis), dan di sinilah awal mula pelaku mengaku sakit hati ke korban.
“Dalam kondisi pengaruh obat terlarang, keduanya berhubungan badan sesama jenis. Keesokan harinya, korban sadar dan kaget dirinya telanjang bulat. Oleh korban, diperlihatkan foto dan video saat keduanya berhubungan badan, pelaku pun sakit hati,” pungkas Thomas. sam