
BANJARMASIN – Perwakilan pedagang kuliner Baiman meminta Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin untuk meringankan beban sewa lapak di lokasi itu.
Salah satu pedagang kuliner Baiman, Baktiansyah mengungkapkan, sewa lapak kuliner baiman cukup memberatkan pedagang disana dan mereka rata-rata menyewa Rp900 ribu/bulan dengan luas perlapak 2 x 3 meter.
“Bagi kami cukup memberatkan, terlebih jika saat ini usaha kami baru mulai pasca pandemi covid-19,” ujarnya.
Ia berharap dengan menemui dewan yang merupakan wakil rakyat bisa membantu menurunkan sewa lapak dilokasi tersebut. “Paling tidak menjadi separuhnya karena hampir semua pedagang kuliner dagangnya sudah tak begitu ramai,” jelasnya.
Menanggapi keluhan pedagang tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan tarif sewa yang diberlakukan untuk kawasan Kuliner Baiman sudah sesuai peraturan daerah (perda).
Kios di kawasan tersebut rata-rata memiliki ukuran 2×3 meter dan pedagang harus membayar kurang lebih Rp900 ribu per bulannya.
Meski demikian, Awan menjelaskan, bahwa tarif retribusi tersebut sudah tertuang di dalam perda dan hendaknya para pedagang bisa menaatinya sebagai program yang dijalankan untuk membantu pembangunan kota juga berjalan dengan baik.
Menurutnya lagi, untuk bisa merubah retribusi sewa ini, Badan Keuangan atau BPKPAD kota Banjarmasin perlu mengajukan revisi tarif di dalam perda retribusi tersebut. “Pemberlakuan tarif hendaknya tetap mengacu pada Perda,” ucapnya.
Awan pun menilai wajar jika nilai retribusi tersebut masih tidak memungkinkan dengan kondisi perekonomian pedagang saat ini karena masih pemulihan pasca pandemi Covid-19, sehingga pemko diminta melakukan kajian berupa diskresi terhadap tarif retribusi tersebut.
“Namun sifatnya tidak terus menerus, hanya selama masa pemulihan Covid-19 dan ini perlu kajian,” jelasnya.
Namun demikian, katanya, jika dalam hasil kajian tersebut tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku bisa saja melakukan keringanan nilai sewa. via/ani