Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pedagang Kuliner Baiman Minta Keringanan Sewa Lapak

by matabanua
13 Juli 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Juli 2023\14 Juli 2023\5\5.jpg
Pedagang Kuliner Baiman menemui komisi II untuk meminta keringanan sewa lapaknya.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Per­wa­kilan pedagang kuliner Bai­man me­minta Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin untuk meringankan beban sewa lapak di lokasi itu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Salah satu pedagang kuliner Baiman, Baktiansyah meng­ungkapkan, sewa lapak kuliner baiman cukup memberatkan pedagang disana dan mereka rata-rata menyewa Rp900 ribu/bulan dengan luas perlapak 2 x 3 meter.

“Bagi kami cukup mem­beratkan, terlebih jika saat ini usaha kami baru mulai pasca pandemi covid-19,” ujarnya.

Ia berharap dengan menemui dewan yang merupakan wakil rakyat bisa membantu menu­runkan sewa lapak dilokasi tersebut. “Paling tidak menjadi separuhnya karena hampir semua pedagang kuliner dagangnya sudah tak begitu ramai,” jelasnya.

Menanggapi keluhan pe­dagang tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan tarif sewa yang diberlakukan untuk ka­wasan Kuliner Baiman sudah sesuai peraturan daerah (perda).

Kios di kawasan tersebut rata-rata memiliki ukuran 2×3 meter dan pedagang harus membayar kurang lebih Rp900 ribu per bulannya.

Meski demikian, Awan menjelaskan, bahwa tarif retribusi tersebut sudah tertuang di dalam perda dan hendaknya para pedagang bisa menaatinya sebagai program yang dijalankan untuk membantu pembangunan kota juga berjalan dengan baik.

Menurutnya lagi, untuk bisa merubah retribusi sewa ini, Badan Keuangan atau BPKPAD kota Banjarmasin perlu menga­jukan revisi tarif di dalam perda retribusi tersebut. “Pem­berlakuan tarif hendaknya tetap mengacu pada Perda,” ucapnya.

Awan pun menilai wajar jika nilai retribusi tersebut masih tidak memungkinkan dengan kondisi perekonomian pedagang saat ini karena masih pemulihan pasca pandemi Covid-19, sehingga pemko diminta melakukan kajian berupa diskresi terhadap tarif retribusi tersebut.

“Namun sifatnya tidak terus menerus, hanya selama masa pemulihan Covid-19 dan ini perlu kajian,” jelasnya.

Namun demikian, katanya, jika dalam hasil kajian tersebut tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku bisa saja melakukan keringanan nilai sewa. via/ani

 

 

Tags: Awan SubarkahBadan Keuangan atau BPKPADKetua Komisi II DPRD BanjarmasinKuliner Baiman
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA