
PELAIHARI – Polres Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dari pengungkapan kasus yang ditangani sebelumnya, Kamis (13/7).
Pemusnahan yang dipimpin Wakapolres Tala Kompol Muhammad Irfan didampingi Kasat Narkoba Iptu May Felly, dihadiri dari pihak Kejari Tala, pengadilan negeri, dan BNNK setempat.
Wakapolres Tala Kompol Muhammad Irfan mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari April hingga Juli 2023, dengan berat 165,8 gram
Menurutnya, dari sekian banyak narkoba yang dimusnahkan, sedikitnya tiga juta jiwa terselematkan dari bahaya narkoba. “Kalau kita kalkulasikan satu gram bisa dipakai dua ribu jiwa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus narkoba di wilayah Tanah Laut lumayan banyak, terbukti dari hasil pengungkapan yang pihaknya lakukan selama dua pekan.
Pada operasi kewilayahan Antik Intan 2023 yang digelar pada 14 hingga 28 Juni lalu, pihaknya telah mengungkap 23 kasus narkoba dan menahan 25 tersangka.
“Giat kewilayahan fokus pada tindak pidana narkotika yang dilakukan pihak Sat Resnarkoba Polres Tala beserta polsek berjalan selama dua pekan, dengan jumlah barang bukti yang berhasil di sita sebanyak 28,28 gram sabu dan uang tunai Rp 2,05 juta,” katanya.
Adapun rincian hasil pengungkapan, Polres Tala sebanyak 16 kasus, Polsek Pelaihari satu kasus, dan sisa ada di beberapa polsek.
“Dari beberapa kasus, barang bukti yang cukup banyak adalah atas nama tersangka Martono dengan barang bukti 80 gram. Untuk semua tersangka, statusnya adalah pengedar,” pungkas Irfan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dilakukan dengan cara diblender, dan hasil atau larutannya di buang dalam septic tank. ris