
JAKARTA – Kelompok pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengaku puas dengan penetapan harga rumah subsidi terbaru. Meskipun harga naik, pengembang pede demand atau permintaan pasar terhadap rumah subsidi tidak turun.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menilai, kebijakan harga rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
“Sudah, (kenaikan harga rumah subsidi) sudah mencukupi. Itu sudah kita sepakati sebelum keluar peraturannya,” ujar Totok.
Adapun kebijakan soal harga rumah subsidi telah tertahan sejak terakhir ditetapkan per 2019 silam. Sebagai contoh, untuk wilayah Jabodetabek, harga rumah subsidi tertinggi dipatok Rp 168 juta, berlaku sejak 2020.
Dengan adanya Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, nilai jual rumah subsidi di kawasan Jabodetabek menjadi Rp 181 juta pada tahun ini, dan akan naik hingga batas maksimal Rp 185 juta di 2024.
Kendati begitu, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono memperkirakan, kenaikan harga rumah subsidi bakal turut berdampak terhadap permintaan kredit pemilikan rumah (KPR).
Menurutnya, lonjakan harga itu pastinya akan menghambat pengajuan kredit properti untuk KPR. “Sudah barang tentu kenaikan harga rumah subsidi bisa menekan pertumbuhan KPR,” ujar Paul saat dihubungi terpisah.
Tak hanya KPR, ia menilai pertumbuhan kredit properti untuk kredit pemilikan apartemen (KPA) hingga kredit real estate bakal ikut terganggu. Itu bisa terjadi jika lonjakan harga rumah subsidi diikuti kenaikan suku bunga KPR.
“Bahkan ketika kenaikan harga rumah subsidi itu ditambah kenaikan suku bunga KPR (jika ada) karena kenaikan suku bunga acuan BI (BI 7 day repo rate), bisa menekan pertumbuhan kredit properti,” ungkapnya.
Kenaikan harga rumah subsidi bakal turut berdampak terhadap permintaan kredit pemilikan rumah (KPR). Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menegaskan, lonjakan harga itu pastinya akan menghambat pengajuan kredit properti untuk KPR. “Sudah barang tentu, kenaikan harga rumah subsidi bisa menekan pertumbuhan KPR,” ujar Paul.
Tak hanya KPR, ia menilai pertumbuhan kredit properti untuk kredit pemilikan apartemen (KPA) hingga kredit real estate bakal ikut terganggu. Itu bisa terjadi jika lonjakan harga rumah subsidi diikuti kenaikan suku bunga KPR.
“Bahkan ketika kenaikan harga rumah bersubsidi itu ditambah kenaikan suku bunga KPR (jika ada) karena kenaikan suku bunga acuan BI (BI 7 day repo rate), bisa menekan pertumbuhan kredit properti,” ungkapnya.
Adapun kenaikan harga rumah subsidi ditentukan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.lp6/mb06