
BANJARMASIN – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan yang dulu bernama Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional X Banjarmasin pernah melarang pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Banjarmasin.
Saat itu, Pemko Banjarmasin bermodal studi kelayakan dan dokumen rancang bangun rinci (DED) pernah mengajukan rencana pembangunan JPO di lima titik jalan nasional, yakni tiga titik di Jalan A Yani, satu titik di Jalan Pangeran Samudera, dan satu titik di ruas Jalan Brigjen H Hasan Basry Kayutangi.
“Kalau tidak salah, Pemko Banjarmasin memang pernah mengajukan rencana pembangunan JPO di lima titik di ruas jalan nasional sekitar tahun 2016 atau 2017 lalu,” ucap Kepala BPJN Kalsel Zusnan Asraf Wahab melalui Staf Preservasi Jalan dan Anggota Tim Perizinan BPJN Kalsel Iwan Fikri, Selasa (4/7).
Ia mengatakan, permohonan dari Pemko Banjarmasin kemudian dipelajari sebagai syarat untuk mengeluarkan perizinan pemanfaatan jalan nasional, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Dalam Peraturan Menteri PUPR itu, jelas JPO tidak boleh difungsikan menjadi papan reklame, bando, atau materi iklan lainnya. Sebab, hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, seiring waktu ternyata rencana dari Pemko Banjarmasin tersebut tidak ada lagi kabarnya hingga sekarang.
“Kalau ingin bangun JPO silakan saja, seperti yang dilakukan Pemko Banjarbaru. Asalkan JPO jangan dijadikan media reklame. Apalagi sekarang Banjarbaru ingin bangun JPO lagi setelah berdiri di Jalan A Yani Km 34 Loktabat, dan satunya berdiri di Jalan A Yani Km 23 depan Ponpes Al Falah,” katanya.
Menurutnya, pembangunan JPO sebenarnya untuk memudahkan masyarakat menyeberang jalan, baik anak sekolah, orang mau ke rumah sakit, dan lainnya. Sebab, kondisi arus lalu lintas yang padat membuat diperlukannya wahana untuk penyeberangan jalan berupa jembatan yang membentang di atas jalan.
“Kalau di Banjarbaru yang bangun JPO itu pemerintah kota. Beda dengan rencana Pemko Banjarmasin justru yang bangun JPO adalah pihak investor. Jelas, kalau fasilitas publik itu di bangun pihak investor tentu ada timbal baliknya. Ya, pasang iklan dan sejenisnya, hal semacam ini yang tidak diizinkan. Jadi, hanya itu permasalahan waktu itu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, silakan jika Pemko Banjarmasin ingin membangun JPO dengan menggandeng investor atau dibiayai melalui APBD, asalkan tanpa embel-embel media iklan. “Sebab, cahaya lampu iklan terlebih lagi videotron pasti akan menimbulkan kesilauan bagi pengguna jalan,” katanya.
Catatan BPJN Kalsel lainnya adalah jika ingin membangun JPO maka letak konstruksi atau pondasi di bahu jalan harus dekat dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pasar, sekolah atau lainnya.
“Terpenting adalah menaati ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri PUPR. Tinggi bentang atau lantai JPO dari aspal jalan minimal lima meter. Begitu pula lampu yang dipasang tidak boleh menimbulkan silau,” pungkasnya. jjr