
RANTAU,- Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin DR H Sufiansyah MAP membuka secara resmi kegiatan sosialisasi penyusunan laporan memori serah terima jabatan (Sertijab) periode 2018 -2023 dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penjabat kepala daerah, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, kemarin.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H Sufiansyah menyampaikan, terima kasih kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Batola, bapak Joko Sumitro SSos MA yang telah berkenan menjadi narasumber.
Atas nama kepala daerah, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada SOPD yang telah peduli, akan arti penting dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Seperti yang di utarakan H Sufiansyah, tidak teras masa kepemimpinan kepala daerah kabupaten Tapin HM Arifin Arpan MM dan H Syafrudin Noor SE SSos dalam masa periode kepemimpinan 2018 s/d 2023 akan segera berakhir.
Terhitung tanggal 19 September 2023 masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tapin segera berakhir. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan diakhir masa jabatan, adanya kewajiban melaporkan kegiatan selama periode menjabat dengan di rangkumkan pada memori serah terima jabatan yang akan diserahkan pada acara Sertijab nantinya.
Laporan memori serah terima jabatan adalah melaporkan mengenai kebijakan pemerintah daerah seperti visi misi, strategi, arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2018-2023, kondisi serta kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada memori serah terima jabatan memberikan gambaran mengenai hasil pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun sejak 2018-2023. Ini dapat dilihat melalui capaian indikator kinerja daerah dan prestasi serta penghargaan urusan yang telah di capai. Capaian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah.
Kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan yang meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah tentang kebijakan, kegiatan, instansi yang terlibat dan SKPD penyelenggara koordinasi, pembinaan batas wilayah, pencegahan penanggulangan bencana, dan penyelenggaraan ketentraman serta ketertiban umum juga di cantumkan.
Kemudian setelah adanya penjabat kepala daerah, seusai dengan amanat peraturan pemerintah (PP), maka penjabat kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap 3 bulan sekali. Laporan pertanggungjawaban penjabat Bupati akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur. Dan akan ada evaluasi langsung dengan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat inspektorat jenderal (Itjen) Kemendagri.
Ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat kepala daerah dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun. Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.
Melihat banyaknya indikator dan point – point yang menjadi bahan, untuk dilaporkan pada memori setelah serah terima jabatan dan laporan pertanggungjawaban penjabat, dimana data dan bahan laporan tersebut ada berada pada tiap – tiap SOPD, sehingga dengan ini meminta semua SOPD maupun stakeholder lainnya, agar dapat membantu sehingga laporan memori serah terima jabatan dan laporan pertanggungjawaban penjabat kepada daerah nanti bisa kita lengkapi dan penuhi sehingga kita bisa menyampaikan laporan bisa lebih sempurna.
H Sufiansyah berharap, semoga melalui kegiatan sosialisasi ini para peserta, khususnya para pejabat dan staf SOPD yang ditunjuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik – baiknya, apalagi pada saat materi, agar hal – hal yang masih kurang jelas, sulit dipahami, agar nanti bisa ditanyakan kepada narasumber.
Untuk itu SOPD sesegera menyiapkan kelengkapan bahan dan data – data yang akan disampaikan sebagai laporan, tolong kepada peserta agar proaktif, menggali informasi sebanyak mungkin kepada narasumber, agar nanti setelah sosialisasi ini bisa menyajikan data sesuai dengan ketentuan, tandasnya.
H Sufiansyah meminta, narasumber agar bisa memberikan sistematika penyusunan laporan dan sedikit kisi – kisi yang menjadi penilaian dan evaluasi pada laporan penjabat kepala daerah yang akan dipresentasikan. Hal ini penting sebagai referensi awal untuk tim mempersiapkan bahan yang perlu dipersiapkan.{[her/mb03]}