
BANJARMASIN – Oknum honorer di Kelurahan Murung Raya diduga melakukan penyelewengan biaya operasional Ketua RT sekitar Rp 68 juta.
Salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, dana operasional Ketua RT sebesar Rp 68 juta itu adalah biaya operasional selama tiga bulan. “Sudah berbulan-bulan dana RT ini tak diberikan, bahkan si oknum juga tak terlibat,” katanya.
Menangapi hal tersebut, Lurah Murung Raya Sugeng juga tak menampik dugaan yang dilakukan pegawai honorernya yang berinisial HS.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kelalaian kelurahan yang mempercayakan sistem keuangan kepada si honorer karena pertimbangan ia sudah lama bekerja di sana.
“Karena kemarin ada kesibukan, maka ia yang mengerjakan. Namun hal ini menjadi evaluasi bagi kelurahan,” ujarnya.
Pihaknya pun telah menemui HS dan meminta pertanggungjawaban pergantian uang yang telah di pakai. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan si pelaku, dan ia beritikad baik untuk menggantinya. Ke depan, kami akan lakukan evaluasi dan mungkin pemberhentian,” katanya
Sementara, Sekretaris Daerah Banjarmasin Ikhsan Budiman sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. “Kejadian ini seperti kelalaian kelurahan karena mempercayakan urusan keuangan kepada pegawai honorer. Itu sebenarnya sudah masuk dalam sistem anggaran kelurahan yang semestinya hanya boleh dilakukan ASN,” katanya.
Menurutnya, pihak kelurahan dapat meminta oknum honorer tersebut untuk pertanggungajawaban dengan memberikan tenggang waktu secepatnya.
“Tenggang waktu bertahap. Tetap kalau bisa secepatnya ia mengganti agar tidak membuat gaduh masyarakat, karena ini adalah duit orang banyak,” ucap sekda.
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi atensi bagi seluruh kelurahan dan kecamatan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) agar tidak sembarang memberikan kepercayaan kepada siapapun, karena yang berhak mengetahui dan masuk sistem adalah bendahara kelurahan yang berstatus ASN. via