
BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan meringkus seorang laki-laki bernama Syarifuddin (25), terduga pelaku pembunuhan di wilayah hukum setempat, Kamis (22/6) sekitar pukul 01.00 Wita.
Perkelahian yang bermotifkan akibat saling tatap mata saat keduanya melintas di atas Jembatan 5 Oktober di Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini terjadi pada Rabu (2/6) sekitar pukul 20.00 Wita, dan korban ditemukan sekitar pukul 22.00 Wita.
“Kita sudah amankan pelakunya lewat pendekatan persuasif dengan pihak keluarga. Tersangka dengan kondisi terluka menyerahkan diri didampingi pihak keluarganya, dan saat tiba di polsek tersangka pingsan akibat banyak kehilangan darah,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Syafrianto, Kamis (22/6) sore.
Ia mengatakan, korban atas nama M Mandarin alias Arin (25), saat itu mengendarai sepeda motor dengan membonceng istrinya. Saat di jembatan, mereka saling adu pandang yang diduga menjadi awal pemicu kekerasan tersebut.
Korban sebelumnya berkata ‘apa cengang-cengang (apa liat-liat -red). Pelaku yang dendam pun menanti korban dengan membawa sebilah pisau di tangan kanannya.
“Tersangka sempat menunggu korban dengan duduk di pinggir jembatan. Ketika waktu memasuki pukul 22.00 Wita, korban melintas di atas jembatan dan tersangka menikamkan belati secara membabi buta menggunakan sajam,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut pisau dari tangan pelaku. Tersangka pun kabur ke arah Jembatan Murung Raya, dan di kejar oleh korban.
“Karena terluka parah di bagian ketiak, lengan kanan, di pipi dan dagu akibat lima tusukan, korban Arin terjatuh di samping pagar Kantor Kelurahan Murung Raya,” tambahnya.
Kemudian, Ketua RT 17 M Yusuf mendapat laporan dari warga, dan saat tiba di TKP korban sudah tidak bergerak hingga menghubungi anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, Syarifuddin di jerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan masih di dalami apakah juga mengarah ke Pasal 340 KUHP atau tidak. sam