
PARINGIN – Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Kekeringan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan.
Penetapan status yang melibatkan berbagai pihak itu dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, belum lama ini.
Bupati Balangan H Abdul Hadi melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, A Gazali Al-Fatah mengatakan, status ini ditetapkan mulai tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
Menurutnya, dengan adanya status ini semua elemen terkait harus siaga. Aktifkan semua langkah mengantisipasi sesuatu yang akan terjadi.
Ia mengimbau, seluruh elemen untuk selalu waspada dan aktif dalam upaya penanggulangan, termasuk pencegahan. “Terus gaungkan ajakan untuk waspada karhutla dan kekeringan,” ujarnya.
Kemudian juga tingkatkan kualitas data, info dan pelaporan kejadian bencana serta optimalkan mitigasi bencana. Mitigasi perlu langkah konkret dan koordinasi yang terencana, terpadu dan berkesinambungan, sehingga setiap kejadian karhutla dan kekeringan bisa diantisipasi sejak dini, katanya.
Kepala BPBD Balangan H Rahmi mengatakan, berdasarkan hasil rakor lintas sektor ini diputuskan bahwa mulai hari ini Kamis (15/6/2023) sampai dengan 30 November 2023 nanti Kabupaten Balangan, Berstatus Keadaan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan.
Untuk itulah disusun langkah strategis dalam rangka mencegah terjadinya karhutla dan kekeringan diantaranya melaksanakan rakor, melaksanakan apel siaga karhuta dan kekeringan, mendirikan posko serta sosialisasi kelapangan.
“Semoga melalui sosialisasi, edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya karhutla, ujarnya.
Ia berharap, sinergitas dan kebersamaan selalu terjalin dengan baik dengan berbagai instansi terkait dalam rangka menanggulangi karhutla di Balangan.
“Mari kita waspada dan berupaya untuk mencegah terjadinya karhutla baik yang disebabkan oleh alam maupun tangan manusia,” pungkasnya.{[awir/mb03]}