Oleh: Mahrita Nazaria, S.Pd (Aktivitas: sebagai Aktivis Dakwah & Praktisi Pendidikan Bekerja: Guru di sekolah swasta Alamat: Berdomisili di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah angkat bicara mengenai temuan bayi yang menggegerkan warga Jalan Guntung Manggis RT 018/RW 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin pada Rabu (12/04) dini hari. Said mengatakan, kasus ini patut jadi perhatian bersama dikarenakan sudah kesekian kalinya terjadi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. (Sumber: https://radarbanjarmasin.jawapos.com/hukum-peristiwa/15/04/2023/kasus-buang-bayi-ketiga-di-ibu-kota-sekdako-soroti-pergaulan-bebas/)
Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru, Taufik Rahman menyoroti pengawasan Satpol-PP pada aktivitas indekos di wilayah Kota Banjarbaru. Hal tersebut merupakan respon Taufik atas maraknya kasus pembuangan bayi yang belakangan ini terjadi di wilayah Kota Idaman. Pasalnya berdasarkan catatan Radar Banjarmasin, selama enam bulan terakhir, sudah ada empat kasus pembuangan bayi yang terjadi. Dari empat kasus tersebut, baru satu yang berhasil diungkap pihak kepolisian. Ia menduga, fenomena negatif di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini akibat dari mulai membudayanya pergaulan bebas di kalangan remaja yang terindikasi terjadi di indekos.
Taufik juga meminta agar peran RT harus lebih ditingkatkan dalam menjaga kondisi lingkungan sosial di wilayahnya masing-masing. Alhasil, ia mengaku akan meminta komisi yang bermitra dengan Satpol-PP untuk mengundang Satpol-PP agar bisa mengklarifikasi terkait pengawasan indekos. (Sumber: https://www.google.com/amp/s/amp.kalsel.prokal.co/read/news/49879-indekos-bebas-gaul-pun-bebas-satpol-pp-banjarbaru-aktifkan-linmas-kelurahan.html)
Pada berita yang lain, Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) mendominasi angka penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Banjarbaru. Hal itu diungkap Edi Sampana, Ahli Epidemiologi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru. Adapun data yang didapat oleh Radar Banjarmasin melalui Dinkes Banjarbaru yang merujuk data Dinkes Provinsi Kalsel. Tercatat Orang Dengan HIV (ODHIV) dari Januari-Oktober 2022 di Banjarbaru, terdapat 67 orang. Angka ini tertinggi di Kalsel. (Sumber: https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/20/12/2022/hiv-banjarbaru-tertinggi-di-kalsel-pasangan-lsl-paling-mendominasi/)
Perilaku manusia dipengaruhi oleh pemahaman yang ada pada dirinya. Saat ini, paham yang mendominasi kehidupan manusia adalah paham sekularisme liberal, paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan. Agama tidak diberi ruang mengatur perilaku manusia. Manusia diberi hak kebebasan berbuat apa saja, tanpa takut dosa dan bahaya. Jika kita mencermati sebab generasi muda terjerat pola laku yang melanggar norma agama, seperti seks bebas, tidak lain tingkah laku ini sangat erat dengan pemikiran. Pemikiran liberalisme yang mengamini kebebasan, juga faktor luar (seperti tontonan sarat pornografi), dapat membuat seseorang melakukan tindakan amoral.
Hak asasi manusia (HAM) selama ini acapkali menjadi alibi terkuat untuk menepis stigma terhadap perilaku seks bebas dan L687. Seks bebas diposisikan sebagai aspek individualisme yang menjadi jargon besar pemikiran sekuler yang lahir dari ideologi kapitalisme. Demikian halnya L687. Tidak heran, mayoritas negara maju pengasong sekularisme pun ramai-ramai melegalkan pernikahan sesama jenis demi tunainya kebebasan berperilaku yang tidak lain adalah salah satu pilar sistem demokrasi, sistem yang mewadahi penerapan kapitalisme-sekuler-liberal.
Selain itu, kerusakan moral pada generasi sebetulnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada arus perusakan yang besar dan masif terhadap generasi muda sehingga pemikiran dan tingkah lakunya bertentangan dengan syariat Islam. Perusakan pemikiran dan perilaku generasi muda ini terlihat dari masifnya upaya penyebaran pemikiran sekularisme dan liberalisme. Program ini sejalan dengan proyek strategis pemuda PBB Youth 2030.
Dalam pidatonya di sidang ke-77 Majelis Umum PBB, Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan, “Kita harus memberi perhatian khusus kepada kaum muda. 1,8 miliar di dunia kaum muda laki-laki dan perempuan merupakan mitra berharga dalam usaha kita untuk mencegah kekerasan ekstremisme dengan mengampanyekan nilai sekularisme, liberalisme, HAM, dan kesetaraan gender; melalui musik, seni, film, olahraga, komik, dan humor; serta mereka layak mendapatkan dukungan PBB.”
Ideologi sekuler jelas bertentangan dengan ideologi Islam. Ia lahir dari buah pikiran manusia, sedangkan Islam adalah risalah dari Allah Swt., Pencipta manusia. Manusia dengan keterbatasan yang dimilikinya sebagai makhluk memanfaatkan paham sekularisme untuk mendatangkan kebahagiaan duniawi semata. Ironisnya, paham ini telah menjerumuskan, membuat manusia bagaikan binatang, bahkan binatang yang hina. Pihak yang kuat memakan yang lemah sehingga kebejatan moral terjadi di mana-mana.
Dampak Pergaulan Bebas dalam Islam
Pergaulan bebas dalam islam tentunya adalah hal yang dilarang. Hal ini karena memiliki dampak yang sangat besar terhadap diri dan suatu masyarakat. Apalagi jika dampak tersebut buruk atau menyesatkan, tentu sudah pasti diharamkan dan sangat dilarang. Bahkan melakukannya berarti keji karena sudah diberi akal namun tidak digunakan untuk memahaminya.
1. Munculnya Perzinahan
Perzinahan adalah salah satu perbuatan keji yang dibenci oleh Allah. Dengan adanya pergaulan bebas, perzinahan bisa sanagt memungkinkan muncul bahkan perzinahan yang dilakukan terang-terangan serta dilegalisasi oleh pemerintah bisa saja terjadi. Dari perilaku perzinahan juga akan muncul berbagai macam hal yang bisa merusak keluarga, hilangnya akar keluarga dari anak, penyakit berbahaya dan lain sebagainya.
2. Rusaknya Moralitas
Moralitas bisa rusak dari adanya pergaulan bebas. Aturan-aturan kebenaran universal dan islam tetapkan tidak akan dilakukan oleh orang-orang yang bergaul secara bebas. Pergaulan bebas akan mengedepankan kepada hawa nafsu dan kesenangan pribadi. Minum minuman khamr, membuak aurat, tanpa ada batasan lawan jenis tentu akan membuat moral masyarakat menjadi rusak tidak terkendali. Untuk itu, kerusakan moral bisa juga bermula dari pergaulan bebas tanpa batas.
3. Berpotensi Hilangnya Fitrah Manusia
Dari pergaulan bebas juga bisa berpotensi muncul hilangnya fitrah manusia. Hal ini bisa kita lihat di zaman sekarang bahwa potensi LGBT atau homoseksual dan berbagai kelainan manusia lainnya muncul akibat salah dari pergaulan dan mengenal fitrah manusia. Pergaulan bebas yang tidak mengenal batas tersebut akan membuat manusia menjadi hilang kendali dan tidak dilingkupi oleh nilai-nilai islam yang membawa pada fitrah.
4. Kerusakan Sistem Masyarakat
Kerusakan sistem masyarkaat bisa terjadi karena pergaulan bebas. Penerapan pergaulan bebas di masyrakat bisa berefek terhadap rendahnya kesadaran masyarakat, egoisitas diri, sistem pendidikan yang melemah, dan juga ekonomi yang rusak karena beredarnya barang-barang untuk melegalkan seks bebas atau barang-barang haram lainnya.
Maka dari itu, paham sekularisme ini telah melahirkan kebebasan berperilaku yang tidak ada aturan halal haram untuk mengatur perilaku manusia. Penerapan kebebasan berperilaku telah membudayakan kebejatan dan kebobrokan moral manusia. Pergaulan bebas, aborsi karena hamil di luar nikah, pornografi, pornoaksi, prostitusi online, dan berbagai perilaku buruk lainnya. Akibat terpengaruh paham ini, generasi muda muslim tidak mengenal agamanya atau agama hanya identitas di atas kertas. Mereka tidak mengerti masalah akidah, syariat, bahkan akhlak. Kebebasan berpendapat tanpa melihat lagi kesesuaiannya dengan Islam dianggap kreativitas berpikir generasi muda. Lebih parah lagi dalam hal berperilaku, pergaulan bebas dan L9-87 dipandang biasa sebagai dinamika kehidupan remaja hari ini. Pun berbagai agenda pengusung kebebasan yang didukung undang-undang sengaja dijajakan ke tengah generasi muda muslim.
Dalam Perspektif Islam
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur kehidupan manusia. Manusia diciptakan oleh Allah dengan potensi berupa akal dan naluri-naluri, di antaranya naluri melestarikan keturunan (garizah na’u).
Manusia tidak dibiarkan bebas memenuhi nalurinya, melainkan Islam mengatur pemenuhan naluri tersebut. Naluri yang dibiarkan tanpa pengaturan dan mengikuti hawa nafsu manusia akan mengantarkan pada kesesatan dan kerusakan manusia itu sendiri.
Allah Swt. berfirman, “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun? Sesungguhnya, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.” (QS Al-Qashshash [28]: 50)
Sistem sosial Islam telah mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar berjalan pada koridor yang bersih. Syariat Islam menutup setiap hal yang akan membuat garizah na’u terpenuhi dengan cara yang salah. Begitu juga sistem sanksi dalam Islam, mampu mencegah manusia dari perbuatan yang mengarah pada tindakan amoral.
Menurut syariat Islam, pergaulan bebas (homoseksual, lesbian, aktivitas seksual di luar nikah/zina), mengumbar aurat, berpacaran, dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk hal yang diharamkan. Secara terperinci dan implementatif bisa dibaca lebih lanjut dalam kitab Nizham Ijtima’i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) karangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.
Dalil keharaman zina dan hal-hal yang mendekati zina terdapat dalam firman Allah Swt. dalam QS Al-Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Islam juga mengharamkan perilaku seksual tidak pada tempatnya, seperti anal seks, oral seks, lesbian, ataupun homoseksual, baik dipaksa maupun suka sama suka.
Ibnu Abbas dalam tafsirnya menjelaskan keharaman homoseksual dan tentang melepaskan nafsu tidak pada kemaluan perempuan. Tafsir QS Al-A’raf: 81, “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki (dubur lelaki) untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan (kemaluan perempuan); malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (dalam bersekongkol melampaui batas yang halal kepada yang haram.” (Ibnu Abbas, Tanwir Miqbas min Tafsir Ibn Abbas, “Tafsir QS Al-A’raf ayat 81″).
Jelas sekali larangan melepaskan nafsu tidak pada kemaluan perempuan, juga homoseksual, yaitu mendatangi lelaki (dubur lelaki) untuk melepaskan nafsu (kepada mereka). Itu semua haram!
Qarinah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalabu at-tarki jaaziman (tuntutan meninggalkan secara pasti (haram) adalah dzam (celaan) pada pelakunya dengan sebutan pelakunya melampaui batas (BNHREL EOQ3R1PAOHFN) dalam QS Al-A’raf akhir ayat 81. Bahkan, dalam QS Al-A’raf ayat 83 makin ditegaskan keharamannya dengan qarinah didatangkan siksaan berupa hujan batu yang membinasakan mereka akibat berbuat dosa.
Islam pun telah mewantikan bahwa zina akan mengundang azab bagi masyarakat. Rasul saw. pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani)
Sanksi bagi Pelaku Pergaulan Bebas dan Pelaku Zina dalam Perspektif Islam
Allâh melarang mendekati zina, seperti melihat video/gambar yang memuat pornografi, berduaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, mengumbar pandangan, chatting/telpon dengan lawan jenis yang mengarah pada interaksi seksual, berpacaran, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tidak ada hajat syar’i dan segala bentuk yang memunculkan dorongan seksual. Semua celah yang mendekati zina ini harus ditutup rapat sehingga tidak ada peluang atau dorongan orang untuk melakukan perzinaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari semua pihak untuk membangun ketakwaan individu melalui pendidikan dan nasihat atau taujih dari mubalig dan mubaligah. Dibutuhkan juga kontrol masyarakat sehingga ketika ada orang yang melakukan perbuatan yang mendekati zina berupa pacaran dan khalwat masyarakat tidak segan untuk menegur, mengingatkan dan menasihati agar tidak sampai terjadi perzinaan.
Selain itu, peran negara sangat penting untuk membuat kebijakan yang menutup semua tempat hiburan yang berbau pornografi dan pornoaksi, melarang iklan yang mengumbar aurat, melarang media baik cetak, elektronik, maupun media sosial menampilkan pornografi atau pornoaksi.
Negara juga menugaskan qadhi muhtasib untuk mengontrol tempat umum seperti taman-taman kota, halte dari anak-anak muda yang pacaran. Negara pun akan memberikan sanksi berupa takzir yang tegas kepada pelaku yang mendekati zina. Dengan Langkah-langkah tersebut Islam menutup semua pintu yang memicu terjadinya perzinaan. Walhasil perzinaan bisa dicegah sedini mungkin.
Dalam Islam, sanksi bagi pezina yang belum menikah, wajib didera 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama setahun.
Allah Swt. berfirman, “Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur [24]: 2).
Adapun dalil tentang diasingkan selama setahun adalah berdasarkan hadis Rasulullah saw.. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. menetapkan bagi orang yang berzina yang belum menikah, diasingkan selama setahun dan dikenai had kepadanya. (Abdurrahman al-Maliki. Sistem Sanksi dalam Islam. 2002. hlm. 30—32).
Sedangkan sanksi bagi pelaku homoseksual adalah dihukum mati. Demikian pula bagi pezina yang sudah menikah, harus dirajam hingga mati. Rasulullah saw. bersabda mengenai seorang lelaki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan menjilidnya, kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi saw. memerintahkan untuk merajamnya. (Abdurrahman al-Maliki. Sistem Sanksi dalam Islam. 2002).
Adapun sanksi bagi orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apa pun dan cara apa pun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara lima tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, sanksinya diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al-Maliki. Sistem Sanksi dalam Islam. 2002. Hlm. 238).
Tentu saja, orang yang dipaksa melakukan pergaulan bebas atau penyimpangan seksual, dipaksa berzina dan diperkosa, tentu sebagai korban pemaksaan mereka tidak diberi sanksi. Yang diberi sanksi hanyalah pelaku pemaksaan.
Demikianlah, Islam tegas mengharamkan zina dan hal-hal yang mendekati zina, serta perilaku penyimpangan seksual. Islam juga mewajibkan pemberian sanksi keras bagi yang melanggarnya sehingga menjadikan jera bagi pelakunya dan mencegah bagi yang lainnya.