
BANJARMASIN- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK menegaskan memberhentikan Hj Syarifah Santiyansyah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu dilakukan DPD Partai Golkar Kalsel sesuai AD ART untuk menyelamatkan partainya untuk dapat menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang. Alasannya karena Hj Syarifah Santiyansah terkait perkara hukum.
Supian Hk menjelaskan bahwa sebelumnya pun sudah melaporkan pada saat pertemuan Rakernis Fraksi Golkar se Kalimantan di Balikpapan dengan bertemu langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartato terkait Hj Syarifah Santiyansyah menyangkut ilegal BBM.
Saran beliau sekitar tanggal Juni 2022 agar yang bersangkutan di Plt kan,setelah datang ke Banjarmasin lapor ke Ketua DPD Partai Golkar Kalsel agar disampaikan kepada bersangkutan ternyata merasa tidak bersalah.
Setelah berjalan-berjalan ternyata P21, sidang pertama diakhir 2022 divonis Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru selama 2 bulan denda Rp 50 juta. Merasa tidak puas bandinglah kepengadilan tinggi ternyata memperberat dijatuhkan 3 bulan denda p 50 juta.
Akhirnya putusan tanggal 10 Januari 2023 begejolaklah di Partai Golkar Tanah Bumbu, Sekretaris mundur dan 6 anggota fraksi Partai Golkar 5 diantaranya mundur kalau masih dipegang oleh Hj Syarifah Santiyansyah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Bumbu.
“ Akhirnya kami mengambil tindakan sesuai AD ART diman seseorang yang mendapat ancaman 5 tahun harus mundur atau di Plt kan yang jelas Hj Syarifah Santiyansyah tidak berhak sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Bumbu atau diberhentikan, “ tegas Supian HK di dampingi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi di ruang tamu di gedung DPRD Kalsel, Rabu (7/6) sore.
Secepatnya Golkar akan melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Bumbu. “ Siapa pun calonnya kami persilahkan untuk mendaftar, secepatnya akan kami laksanakan Musdalub,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi mengatakan DPD Partai olkar kalsel sudah memberikan tolerasi terhadap karena Hj Syarifah Santiyansah menyanggah di pengadilan sampai tingkat pengadilan tinggi.
“ Sementara kita sudah masuk dalam tahapan proses pemilu, sementara beliau memasukan ke Mahkamah Agung yang kita khawatirkan pada saat itu sementara proses caleg belum selesai untuk pergantian , perubahan dan calon tetap. Dalam AD ART itu jelas bahwa setiap orang yang dalam proses hukum ditetapkan sebagai tersangka dapat dilakukan Pergantian Antar waktu, kalau dia tidak puasa kita siap meladeni,” tegas Puar Junaidi.
Kalau dia merasa tidak puas, Partai Golkar siap karena tidak ada yang bertentangan dengan hukum,semata-mata menjalankan amanah organisasi ini untuk kepentingan yang lebih besar. Karena yang bersangkutan sudah diputuskan engadilan negeri Kotabaru dan statusnya terpidana namun masih dalam upaya banding.rds