
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar pemusnahan ratusan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti hasil penertiban non yustisial tersebut dilakukan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Forkopimda setempat, pada Kamis (01/06) pagi, usai dilaksanakan Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sebanyak 310 botol dan kaleng minol tersebut hasil dari pengumpulan razia di sembilan tempat di Banjarmasin saat bulan suci Ramadhan 1444 hijriyah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
“Pemusnahan ini merupakan penegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017. Selain itu ini menjadi warning bagi para pengusaha apalagi yang tidak berizin dan yang punya izin pun kita akan tertibkan sesuai dengan Perda,” kata Ibnu Sina.
Ia mengungkapkan, bahwa di kota ini sebagian besar kedai sudah mengantongi izin untuk menjual minol. Apalagi kini proses perizinan sudah dapat dilakukan melalui Online Single Submision (OSS). “Hanya untuk golongan A yang kadar alkohol 5 persen,” katanya.
“Kita melakukan penindakan sesuai perda dan pemusnahannya dalam bentuk non yustisi atau tanpa melalui keputusan pengadilan itu boleh dilakukan pemusnahan sesuai perda,” tuturnya.
Menurut dia, hal itu merupakan pertanggungjawaban publik juga karena banyak juga yang mempertanyakan di medsos.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, hari inipun telah dilakukan pemusnahan bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin. “Ini pertanggungjawaban kami kepada masyakarat dan juga dunia usaha dan diharapkan semua mengikuti ketentuan peraturan, baik undang-undang maupun perda,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan, selain dilarang nenjual minol di bulan Ramadhan, razia dilakukan karena pemilik kedai juga kedapatan menjual diluar jam ketentuan perda.
“Penjualan minol hanya ditetapkan 1 jam yakni sampai jam 23.00 Wita, makanya diluar ketentuan tersebut tidak boleh,” katanya.
Untuk ini, setelah razia para pemilik kedai dilakukan pemanggilan dan pembinaan.
“Dalam Perda kita yang mengatur untuk sanksi kepada pelanggar terbatas, namun mereka tetap kami panggil dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Muzaiyin.
Untuk sanksi lainnya adalah dilakukannya pemusnahan pada barang sitaan dari kedai-kedai yang melanggar itu.
Dikatakannya, pihaknya akan lebih gencar kembali melakukan pengawasan terkait peredaran minol yang ada di Kota Banjarmasin ini, salah satu langkah adalah dengan dibentuknya tim pengawasan peredaran minol ini.
“Ini adalah untuk pengawasan yang lebih intensif, dimana nantinya akan ada unsur SKPD terkait lainnya agar lebih efektif dalam penegakan perda, “jelasnya. via/ani